Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan melalui seluruh kantor Samsat di DKI Jakarta maupun layanan digital.
Pembebasan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Pernyataan itu disampaikan Lusiana dalam siaran pers pada Senin (10/11/2025).
Menurut Lusiana, pembebasan sanksi diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan data, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Sanksi administratif yang dihapus merupakan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Pemprov DKI Jakarta juga menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, serta memperkuat transparansi pelayanan publik.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.

