BERITA TERKINI
Pemerintah: Sanksi atas Perjanjian Tanpa Bahasa Indonesia Berpotensi Bertentangan dengan Konvensi Wina

Pemerintah: Sanksi atas Perjanjian Tanpa Bahasa Indonesia Berpotensi Bertentangan dengan Konvensi Wina

JAKARTA — Pemerintah menyatakan pemberian sanksi terhadap kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian internasional berpotensi bertentangan dengan ketentuan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties). Pemerintah menilai ketentuan hukum nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan perjanjian yang telah mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Mukhsin, dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera dan Bahasa) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sidang tersebut memeriksa dua permohonan sekaligus, yakni Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025.

Hafidz menjelaskan, setelah berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2009, penyusunan perjanjian internasional pada prinsipnya telah disertai terjemahan Bahasa Indonesia sebagai salah satu teks asli. Namun, ia menekankan terdapat konteks perjanjian regional dan multilateral yang lazim hanya menggunakan bahasa Inggris.

Menurut Hafidz, terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi. Akan tetapi, memasukkan sanksi atas ketentuan Pasal 31 ayat (1) justru dinilai dapat memunculkan persoalan dengan Pasal 27 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan suatu pihak tidak dapat menggunakan ketentuan hukum internal sebagai pembenaran atas kegagalan melaksanakan perjanjian.

Ia menambahkan, untuk perjanjian internasional yang bersifat regional dan multilateral, naskah perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak atau dinyatakan batal demi hukum hanya karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam konvensi internasional dan Indonesia merupakan pihak yang terikat.

Di sisi lain, Hafidz menyebut Pemerintah Indonesia memastikan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai salah satu teks perjanjian internasional, khususnya untuk perjanjian bilateral, dengan selalu memasukkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa dalam naskah. Sementara untuk perjanjian regional seperti ASEAN atau multilateral seperti PBB, teks perjanjian dibuat dengan bahasa Inggris.

Hafidz mencontohkan penerjemahan ke Bahasa Indonesia tetap dilakukan pemerintah dalam proses pengesahan atau ratifikasi, antara lain pada Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement serta Agreement of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ).

Terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada dokumen resmi dan perjanjian, Hafidz menyebut pelaksanaannya dilakukan melalui standar kontrak di bahasa, penerjemahan resmi, serta pemeriksaan administrasi di berbagai layanan seperti kenotariatan, pengadaan, dan perizinan. Ia juga menyinggung penggunaan klausul prevalensi antara dua bahasa serta opsi adendum atau novasi untuk memastikan kesetaraan naskah, meski tanpa ketentuan sanksi.

Menurut Hafidz, pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi penulisan naskah, editor bahasa, dan pejabat penandatangan dokumen resmi dan/atau perjanjian. Ia menilai peningkatan kapasitas pengguna Bahasa Indonesia dapat mengurangi kebutuhan penindakan.

Hafidz juga menyampaikan adanya Indeks Pembangunan Kebahasaan yang menampilkan capaian secara terbuka agar publik dapat membandingkan kinerja antardaerah atau antarlembaga dalam penggunaan Bahasa Indonesia. Mekanisme tersebut, menurutnya, mendorong kepatuhan melalui transparansi dan reputasi, serta membuat akuntabilitas pembinaan dapat diukur.

Ia menegaskan penguatan penggunaan Bahasa Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pengaturan sanksi. Pemerintah, kata Hafidz, membangun kepatuhan melalui standar yang jelas, kontrak di bahasa atau terjemahan resmi, layanan pembinaan, indikator publik, serta mekanisme apresiasi. Efek hukum, lanjutnya, tetap hadir melalui sistem administrasi dalam konteks kewenangan pemerintah dan praktik perdata, termasuk melalui putusan pengadilan.

Dalam Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025, Pemohon I yang merupakan calon advokat mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional karena menimbulkan risiko terkait keabsahan nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia apabila dokumen hanya menggunakan bahasa asing. Sementara Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah menyatakan ketidakjelasan sanksi memunculkan penafsiran bahwa perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah, yang menurutnya berdampak pada menurunnya permintaan jasa penerjemahan.

Adapun dalam Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Mereka menyatakan mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Pemohon juga menyebut ketidakpastian tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan dan berpengaruh pada kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.