KENDAL — Menghadapi konflik agraria serta lambatnya penanganan penyelesaian yang kerap terjadi, kebutuhan peningkatan kapasitas keterampilan hukum bagi petani dinilai semakin mendesak. Konflik agraria disebut kerap berdampak pada munculnya kekerasan terhadap petani, mulai dari penganiayaan hingga tindakan kriminalisasi.
Bagi petani kecil, akses terhadap bantuan hukum yang memadai juga dinilai sulit diperoleh. Kendala biaya serta keterbatasan kecakapan dari layanan bantuan hukum yang ingin diakses menjadi hambatan tersendiri.
Situasi tersebut mendorong Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH Jakerham) Kendal menyelenggarakan sekolah paralegal berbasis petani untuk menghadapi konflik agraria.
Kegiatan sekolah paralegal digelar di Desa Cacaban, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Mengenali Sejarah Konflik Agraria dan Dasar Aturan Hukumnya di Indonesia”.
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan pimpinan kelompok tani di sejumlah wilayah yang disebut rawan konflik, antara lain Desa Kaliputih, Desa Cacaban, Desa Pakis, dan Desa Boja.
Materi yang diberikan mencakup sejarah konflik agraria, bedah kasus, pengenalan hukum pidana dan perdata, pengenalan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak petani, serta keterampilan paralegal.
Salah satu pemateri, Tunggal Ragil Wibowo, memaparkan panjangnya sejarah konflik agraria di Indonesia yang disebut berakar sejak masa kolonial. Ia menjelaskan konflik agraria mulai menguat sejak diberlakukannya sistem hukum Agrarische Wet oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1830.
“Sejak Agrarische Wet diberlakukan, rakyat Indonesia mengalami konflik agraria berkepanjangan. Tanah dan manusia dieksploitasi secara tidak manusiawi oleh Belanda melalui VOC,” kata Tunggal dalam pemaparannya.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin diperparah dengan penerapan cultuurstelsel atau tanam paksa. Ia menyebut sistem itu diterapkan akibat krisis ekonomi Belanda pascaperang Jawa pada 1825–1830, yang menjadikan tanah dan tenaga rakyat sebagai alat penutup kerugian kolonial Belanda.
Tunggal juga menilai, meski Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, warisan hukum kolonial masih membayangi pengelolaan agraria nasional. Ia menyebut sekitar 15 tahun setelah kemerdekaan, sisa-sisa Agrarische Wet seperti eigendom, erfpacht, dan opstal masih berlaku.
Ia menambahkan, Presiden Soekarno kemudian menghapus sistem kolonial tersebut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “UUPA merupakan implementasi langsung dari ruh Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Namun, lanjut Tunggal, semangat UUPA mengalami kemunduran pada era Orde Baru. Ia menilai selama hampir 35 tahun, UUPA dimandulkan melalui kebijakan penanaman modal asing, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Tanggungan, yang menurutnya kembali memicu ketimpangan penguasaan tanah.
Pascaruntuhnya Orde Baru, upaya reforma agraria disebut kembali dibuka pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial dan Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tanah Objek Reforma Agraria pada era Presiden Joko Widodo, serta diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

