Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberi keleluasaan untuk mengambil kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kecuali kewenangan penting dan strategis nasional yang tidak dapat diserahkan. Ruang gerak ini ditujukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berjalan profesional, lincah, dan fleksibel dalam mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Pengaturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang menyebut Otorita IKN memiliki dua jenis kewenangan khusus, yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Dalam skema delegatif, sebagian kewenangan kementerian/lembaga juga akan turut dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Dua jenis kewenangan Otorita IKN
Kewenangan atributif merupakan kewenangan yang secara eksplisit disebut dalam UU IKN. Dalam UU tersebut, terdapat delapan jenis kewenangan atributif yang mencakup:
- Persiapan pembangunan
- Tata ruang
- Lingkungan hidup
- Pertanahan
- Penanggulangan bencana
- Perpajakan
- Anggaran
- Barang dan jasa
Sementara itu, kewenangan delegatif adalah kewenangan yang dibutuhkan Otorita IKN untuk kegiatan persiapan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN Nusantara. Kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kewenangan delegatif, terdapat 32 jenis kewenangan yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan yang dapat dipilih Otorita IKN. Selain itu, sejumlah kewenangan kementerian/lembaga juga akan diserahkan kepada Otorita IKN.
Pengecualian: urusan absolut dan kewenangan strategis nasional
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan seluruh kewenangan yang dibutuhkan IKN—baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota—dapat diserahkan kepada Otorita IKN, kecuali kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan serta urusan pemerintahan absolut.
Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Adapun kewenangan yang tidak diserahkan juga mencakup kewenangan yang bersifat strategis dan nasional, yang pelaksanaannya memerlukan kebijakan dan penanganan khusus, kebijakan berskala internasional, serta mengikuti rezim UU Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus.
Konsultasi publik bahas enam rancangan aturan pelaksana
Ketentuan kewenangan ini dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang digelar secara hibrida pada Selasa (22/3/2022). Forum tersebut disebut berlangsung selama Selasa–Rabu (22–23/2/2022) dan melibatkan ratusan pemangku kepentingan, antara lain kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kesultanan Paser dan Kutai, paguyuban lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, swasta, lembaga kajian, serta media massa.
Dalam konsultasi itu, enam rancangan peraturan pelaksana yang dibahas meliputi:
- Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita IKN
- Rancangan PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN
- Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN
- Rancangan Perpres Perincian Rencana Induk IKN
- Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN
- Rancangan Perpres Otorita IKN
Pelimpahan kewenangan dari kementerian/lembaga
Safrizal menyebut beberapa kementerian/lembaga telah menyerahkan kewenangan yang akan dilimpahkan kepada Otorita IKN. Namun, kewenangan strategis yang dinilai harus tetap diselenggarakan pemerintah pusat tidak diserahkan. Ia menilai pengaturan ini membuat kewenangan Otorita IKN tidak terlalu banyak sehingga tidak mengganggu konsentrasi penyelenggaraan pemerintahan.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Thomas Umbu Pati Bolodadi, menambahkan Otorita IKN juga dapat mengambil kewenangan yang belum diatur dalam UU Pemerintahan Daerah karena perkembangan kekinian, salah satunya terkait energi baru terbarukan.
Thomas menyatakan sudah ada 14 kementerian/lembaga yang menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan yang akan diserahkan kepada Otorita IKN. Meski demikian, ada pula kewenangan yang tidak akan diserahkan, salah satunya terkait konservasi karena membutuhkan kapasitas dan teknik khusus.
Dalam konteks kewenangan delegatif, Kemendagri juga telah mengangkut seluruh urusan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Otorita IKN. Menurut Thomas, langkah ini diharapkan membuat Otorita IKN dapat bekerja cepat tanpa mengganggu keberadaan 514 pemerintah daerah lainnya.
Ketentuan peralihan dan target pelaksanaan
Dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dibahas, salah satu bab mengatur ketentuan peralihan. Setidaknya terdapat tiga poin utama, yaitu:
- Kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasionalisasi Otorita IKN untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan.
- Kepala Otorita IKN melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022.
- Jika Otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan, kementerian/lembaga tetap menjalankan kewenangan tersebut, disertai pendampingan pelaksanaan norma, standar, persyaratan, dan kriteria paling lama dua tahun.
Catatan soal kesiapan kapasitas
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menilai urusan yang dimiliki Otorita IKN kurang lebih sama dengan pemerintah daerah lain. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan yang sangat luas perlu diimbangi dengan daya dukung kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur agar dapat dijalankan optimal.
Herman juga menekankan perlunya peta jalan untuk menentukan kewenangan yang diprioritaskan pada fase awal, termasuk dalam dua hingga tiga tahun pertama, agar masa transisi berjalan efektif. Selain itu, ia menyebut Otorita IKN dapat melebur beberapa urusan sehingga tidak perlu membentuk unit teknis untuk setiap kewenangan, terutama bila beban urusan tidak terlalu berat dan saling berkaitan.
Harapan kolaborasi dan tenggat aturan pelaksana
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan keyakinannya bahwa para pihak memiliki semangat kolaborasi untuk membangun IKN. Ia menilai pembahasan enam peraturan pelaksana penting karena menjadi dasar kerja Otorita IKN dalam menjalankan persiapan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, mengatakan berbagai peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 15 April 2022. Dengan tenggat yang pendek, ia berharap publik memberikan masukan atas rancangan aturan yang telah disusun dan menegaskan konsultasi publik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk menyebarluaskan rancangan yang tengah disusun.

