Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pemantauan terhadap sektor jasa keuangan nasional sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ketidakpastian penyelesaian konflik tersebut berpotensi mendorong volatilitas pasar global. Kondisi itu dinilai memerlukan mitigasi risiko yang lebih intensif guna menjaga ketahanan sistem keuangan domestik.
“OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan beberapa skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Selain meningkatkan pemantauan, OJK juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pelaksanaan stress testing secara berkala, peningkatan kualitas penilaian terhadap eksposur risiko pasar maupun risiko kredit, serta penguatan tata kelola pengendalian risiko.
Untuk mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) turut mencermati perkembangan pasar dan menyiapkan respons kebijakan yang diperlukan. Menurut Friderica, sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai masih relevan dan masa berlakunya diperpanjang.
Sebelumnya, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik. Penilaian itu disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK yang digelar pada 30 April 2026.
“Rapat dewan komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global,” kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).