Isu migrasi di Eropa kian bergeser dari semata persoalan kemanusiaan menjadi instrumen politik dan alat tawar dalam hubungan internasional. Dalam relasi Uni Eropa (UE) dan Turki, arus pengungsi tidak hanya dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga menjadi variabel strategis dalam negosiasi, pengelolaan perbatasan, hingga stabilitas geopolitik.
Perjanjian UE–Turki tahun 2016 atau EU-Turkey Statement menjadi titik penting dalam dinamika tersebut. Kesepakatan itu mencakup dukungan dana sebesar €3 miliar serta pengaturan arus migran, sekaligus menandai pergeseran tanggung jawab pengelolaan migrasi dari UE ke Turki. Dalam konteks ini, Turki menempatkan diri sebagai zona penyangga yang menahan tekanan migrasi menuju Eropa.
Posisi tersebut memberi Ankara ruang tawar yang besar. Presiden Recep Tayyip Erdoğan beberapa kali menyampaikan ancaman untuk “membuka gerbang ke Eropa” ketika tuntutan Turki tidak dipenuhi, baik terkait kebijakan terhadap Suriah, sanksi politik, maupun kebutuhan bantuan ekonomi. Situasi ini memperlihatkan bahwa negara non-anggota UE dapat memengaruhi kebijakan internal kawasan melalui kendali atas jalur migrasi.
Relasi Turki dan UE sendiri tidak hanya ditentukan oleh migrasi. Sejak 1999, Turki berstatus kandidat anggota UE, namun prosesnya tersendat. Sejumlah isu—mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan pers, hingga kebijakan luar negeri Turki yang semakin otonom—membuat jalur keanggotaan memasuki jalan buntu. Di saat yang sama, Turki memperluas orientasi diplomatiknya, termasuk menyatakan minat bergabung dengan BRICS sebagai bagian dari diversifikasi aliansi di luar blok Barat.
Dalam kondisi hubungan yang stagnan itu, isu migrasi menjadi salah satu kanal utama yang membuat Turki memiliki posisi tawar nyata terhadap Eropa. Sementara bagi UE, persoalan migrasi menimbulkan dilema antara menjaga nilai-nilai yang diklaimnya—kemanusiaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan pengungsi—dengan kebutuhan mengamankan perbatasan.
Praktik kebijakan migrasi UE menunjukkan ketegangan tersebut. UE dinilai mengalihkan pengelolaan migrasi ke negara-negara yang rekam jejak HAM-nya dipertanyakan, termasuk Turki, serta menghadapi sorotan terkait praktik pengembalian paksa secara ilegal di perbatasan Yunani dan Balkan. Di dalam UE sendiri, perbedaan sikap antarnegara anggota memperumit pencarian kebijakan bersama: beberapa negara seperti Jerman dan Swedia relatif lebih terbuka terhadap relokasi pengungsi, sementara negara-negara Visegrad—Hungaria, Polandia, Republik Ceko, dan Slovakia—menolak skema redistribusi.
Tekanan migrasi juga dipengaruhi konteks global. Gelombang baru pengungsi dari Gaza, Afghanistan, dan Sudan kembali menempatkan Turki sebagai jalur transit utama, menambah beban domestik dan memperkuat dorongan Ankara untuk menuntut pembaruan perjanjian migrasi dengan persyaratan lebih luas—mencakup aspek ekonomi, pertahanan, hingga negosiasi politik. Namun, UE dinilai belum menunjukkan kapasitas kelembagaan yang cukup untuk membangun kebijakan migrasi yang kolektif dan berkelanjutan, di tengah menguatnya populisme kanan dan perbedaan pandangan antarpemerintah.
Di saat yang sama, strategi pengalihan tanggung jawab migrasi tidak hanya diarahkan ke Turki. UE juga menjalin kerja sama dengan negara lain seperti Libya dan Tunisia, memperkuat kesan bahwa prioritas kebijakan lebih menekankan pengamanan wilayah dibanding penguatan sistem suaka berbasis HAM.
Dari kacamata teori hubungan internasional, kondisi ini kerap dibaca sebagai bentuk interdependensi asimetris: pihak yang secara struktural lebih kuat dapat menjadi rentan karena ketergantungan pada aktor lain untuk mengendalikan arus migrasi. Sementara melalui perspektif sekuritisasi, migrasi diposisikan sebagai ancaman keamanan non-tradisional—tercermin dari pembangunan pagar pembatas, penggunaan teknologi pengawasan, dan kerja sama dengan negara non-anggota untuk menahan pergerakan manusia.
Dinamika UE dan Turki menunjukkan bahwa politik migrasi bukan arena yang netral. Ia sarat negosiasi kepentingan dan simbolisme diplomatik, dengan risiko menjadikan pengungsi sebagai alat tawar. Dalam situasi semacam ini, pertaruhan tidak hanya menyangkut perlindungan hak asasi pengungsi, tetapi juga legitimasi nilai-nilai yang diklaim menjadi fondasi kebijakan kawasan.
Ke depan, UE menghadapi tuntutan untuk membangun kerangka kerja migrasi yang lebih mandiri dan selaras dengan prinsip dasarnya, tanpa tekanan eksternal yang berlebihan. Sementara Turki dipandang perlu menunjukkan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dukungan internasional serta memastikan perlindungan yang nyata bagi para pengungsi yang berada di wilayahnya.

