May Day lahir dari tuntutan klasik tentang jam kerja delapan jam. Namun, persoalan buruh saat ini dinilai jauh lebih kompleks daripada sekadar durasi kerja. Nasib pekerja modern tidak hanya dipengaruhi relasi industrial di tempat kerja, tetapi juga perang dagang, tarif impor, algoritma logistik, hingga ketegangan geopolitik antarnegara besar.
Sejak era globalisasi neoliberal pada 1990-an, perdagangan bebas kerap diyakini akan membawa kesejahteraan yang meluas. Investasi mengalir, pabrik dibangun, dan ekspor meningkat. Namun dalam praktiknya, manfaat globalisasi sering kali tidak terbagi merata, terutama bagi kelompok pekerja.
Ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz, melalui karya Globalization and Its Discontents (2002), mengkritik globalisasi yang dinilai lebih banyak menguntungkan pemilik modal dibanding pekerja. Dalam ekonomi global modern, modal dapat bergerak lintas negara dengan cepat, sementara tenaga kerja tidak memiliki mobilitas dan fleksibilitas yang sama. Akibatnya, ketika terjadi perang dagang atau ketegangan ekonomi antarnegara besar, pekerja di negara berkembang kerap menjadi pihak paling rentan karena relokasi industri, perubahan investasi, atau perlambatan ekspor lebih dulu menghantam mereka.
Ketika perang dagang Amerika Serikat dan China memanas beberapa tahun lalu, sejumlah perusahaan global mulai mendiversifikasi rantai produksi ke luar China. Sebagian memilih Vietnam, sebagian lainnya masuk ke Indonesia. Situasi itu tampak seperti peluang karena membuka pabrik dan lapangan kerja baru. Namun, relokasi industri global tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja atau memperkuat posisi tawar negara penerima investasi.
Dalam struktur ekonomi global saat ini, negara berkembang kerap ditempatkan sebagai basis produksi berbiaya kompetitif, sementara riset, teknologi, desain, dan keputusan strategis tetap terkonsentrasi di negara maju atau kantor pusat korporasi. Konsep negara inti (core) dan negara pinggiran (periphery) yang dijelaskan Immanuel Wallerstein (1974) menggambarkan bagaimana negara inti menguasai teknologi, keuangan, merek, dan keputusan strategis global, sedangkan negara pinggiran lebih sering menjadi penyedia bahan baku, basis produksi, atau tenaga kerja berbiaya rendah.
Konsekuensinya, keuntungan terbesar dalam banyak rantai produksi global cenderung terkonsentrasi di kantor pusat perusahaan multinasional. Nilai tambah utama berasal dari penguasaan teknologi, paten, desain produk, dan jaringan pasar internasional. Di sisi lain, negara berkembang sering terdorong bersaing lewat upah murah, insentif pajak, serta fleksibilitas regulasi untuk menarik investasi.
Kondisi tersebut menempatkan buruh dalam dilema. Jika upah naik terlalu cepat, muncul kekhawatiran perusahaan memindahkan produksi ke negara lain dengan biaya lebih rendah. Namun jika upah terus ditekan atau stagnan, daya beli pekerja melemah dan pertumbuhan ekonomi domestik kehilangan salah satu pendorongnya. Dalam situasi seperti itu, perang dagang global dapat berujung menjadi tekanan domestik: negara berupaya menjaga daya saing investasi, sementara perusahaan mengejar efisiensi biaya produksi.
Di tengah tekanan tersebut, fleksibilitas tenaga kerja kerap dipromosikan sebagai solusi. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja menghadapi ketidakpastian kontrak, minim perlindungan jangka panjang, dan mudah tergantikan. Guy Standing (2011) menyebut fenomena ini sebagai munculnya precariat, kelompok pekerja yang tetap bekerja tetapi hidup tanpa kepastian sosial dan ekonomi. Di Indonesia, gejala ini dinilai semakin terlihat pada sektor manufaktur dan ekonomi digital, ketika pekerjaan tersedia tetapi perlindungan sosial tertinggal, kontrak makin pendek, dan target makin tinggi.
Perang dagang global juga mendorong proteksionisme baru. Negara-negara besar menaikkan tarif impor, memperbesar subsidi domestik, dan memperketat aturan perdagangan. Masalahnya, negara berkembang sering tidak memiliki kapasitas fiskal sebesar negara maju. Ketika Amerika Serikat atau Eropa memberi subsidi besar kepada industrinya, negara lain sulit menandingi sehingga persaingan global menjadi makin timpang.
Ekonom Dani Rodrik (2011) mengingatkan bahwa hiperglobalisasi dapat mempersempit ruang kebijakan domestik negara berkembang. Pemerintah berada dalam tekanan untuk mengikuti logika pasar global, meski tidak selalu selaras dengan kebutuhan sosial di dalam negeri. Perdagangan internasional memang dapat meningkatkan efisiensi, tetapi efisiensi tidak selalu identik dengan keadilan sosial. Harga barang bisa lebih murah, sementara ketidakpastian hidup pekerja meningkat.
Dalam situasi ini, buruh kerap diminta memahami kondisi global, bersabar demi menjaga iklim investasi, dan menahan tuntutan atas nama stabilitas ekonomi. Namun stabilitas yang bertumpu pada upah murah dinilai rapuh karena dapat menciptakan pertumbuhan tanpa fondasi konsumsi domestik yang kuat. Ekonomi terlihat tumbuh, tetapi daya beli masyarakat tertahan.
Karena itu, May Day dipandang tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa globalisasi memiliki biaya sosial nyata, dan biaya tersebut sering paling berat dirasakan pekerja. Di sisi lain, meningkatnya tensi geopolitik membuat posisi buruh dalam rantai pasok semakin penting, meski pentingnya peran itu belum tentu diikuti peningkatan perlindungan kerja dan rasa aman sosial.
Pandemi COVID-19 menjadi contoh jelas. Ketika mobilitas global terganggu, pekerja logistik, buruh manufaktur, pekerja distribusi, hingga pekerja pelabuhan tetap menjadi penopang keberlangsungan ekonomi dunia. Namun banyak dari mereka bekerja dalam kondisi rentan, baik dari sisi keamanan kerja maupun kepastian ekonomi.
Di tengah rivalitas AS dan China, sejumlah negara berkembang berupaya memanfaatkan perpindahan investasi dan relokasi manufaktur global, termasuk Indonesia. Hilirisasi, pembangunan kawasan industri, dan masuknya pabrik-pabrik baru dipromosikan sebagai strategi. Langkah itu dinilai bukan sesuatu yang keliru, tetapi pertanyaan kuncinya adalah apakah transformasi industri akan mengangkat martabat kelas pekerja atau justru memperbesar cadangan buruh murah global.
Sejarah menunjukkan industrialisasi tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial. Revolusi industri di Eropa pada abad ke-19, misalnya, melahirkan eksploitasi buruh panjang sebelum regulasi sosial berkembang. Kesejahteraan pekerja tidak hadir semata-mata dari pertumbuhan ekonomi, melainkan dari negosiasi politik, tekanan sosial, dan keberanian negara membentuk aturan. Tanpa itu, pasar cenderung mencari biaya termurah, dan biaya termurah hampir selalu berkaitan dengan pekerja.
Dalam jangka pendek, skema upah murah kerap dipandang mampu meningkatkan efisiensi biaya produksi dan menarik investasi. Namun dalam jangka panjang, keberlanjutan ekonomi domestik memerlukan kelas menengah pekerja dengan daya beli memadai. Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi; ketika pendapatan pekerja stagnan dan daya beli melemah, kapasitas pasar domestik ikut terbatas dan pertumbuhan menjadi lebih rentan kehilangan fondasi internalnya.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia dinilai bukan hanya menarik investasi global, melainkan memastikan posisi dalam rantai pasok dunia tidak berhenti sebagai penyedia tenaga kerja murah. May Day dapat menjadi momentum untuk menempatkan buruh bukan sekadar angka produktivitas, melainkan fondasi stabilitas sosial dan ekonomi.