JAKARTA — Mahasiswa yang juga anggota satuan pengamanan (satpam), Syamsul Jahidin, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan bernomor 221/PUU-XXIII/2025, Syamsul menilai ketentuan sanksi dalam pasal tersebut terlalu kecil dan tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.
Syamsul menyampaikan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (24/11/2025) secara daring. Ia berpendapat, perkembangan teknologi, standar keselamatan, serta tuntutan sosial dan internasional semestinya berimplikasi pada penguatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja menyatakan bahwa peraturan perundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat ancaman pidana atas pelanggarannya berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Menurut Syamsul, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945.
Syamsul yang juga mengaku sebagai petugas dan auditor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyatakan tidak memperoleh kepastian untuk menegakkan prinsip-prinsip keselamatan kerja. Ia menilai tidak adanya kepastian bagi petugas keselamatan kerja untuk memberitahukan kepada pimpinan instansi atau perusahaan mengenai pentingnya penerapan K3 membuatnya mengalami kerugian aktual maupun potensial, yang menurutnya berdampak pada efektivitas perlindungan hak asasi manusia dalam kaidah pekerja.
Ia juga menekankan bahwa penerapan K3 dan keselamatan di area publik perlu menjadi prioritas perhatian semua pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha dan industri, para profesional, akademisi, serta masyarakat luas. Syamsul mengutip data BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan peningkatan angka kecelakaan kerja dari 221.740 kasus pada 2020, menjadi 234.270 kasus pada 2021, serta mencapai 265.334 kasus pada periode November 2022 sampai 2023.
Syamsul merujuk amanat Pasal 28H ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ia menilai lemahnya sanksi dalam UU Keselamatan Kerja tidak sejalan dengan kebijakan yang mewajibkan penerapan sistem manajemen K3 bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja atau memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja tinggi.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, ia memohon agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ancaman pidana berupa kurungan paling lama empat tahun atau denda paling tinggi Rp100.000.000.
Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Guntur menyoroti kedudukan hukum (legal standing) pemohon, terutama terkait klaim Syamsul sebagai petugas dan auditor K3 tersertifikasi nasional.
Sementara itu, Daniel menilai pemohon belum dapat membuktikan secara spesifik kerugian yang dialami, karena norma yang diuji dinilai lebih berdampak kepada pekerja. Ia juga meminta pemohon memperkuat elaborasi kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan pasal-pasal UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

