BERITA TERKINI
Krisis Sampah Kabupaten Tangerang Memasuki 2026: Ketergantungan pada TPA dan Desakan Perubahan Pengelolaan dari Hulu

Krisis Sampah Kabupaten Tangerang Memasuki 2026: Ketergantungan pada TPA dan Desakan Perubahan Pengelolaan dari Hulu

Memasuki tahun 2026, persoalan sampah di Kabupaten Tangerang dinilai masih belum bergerak signifikan dan belum ditangani secara serius serta sistematis. Di tengah pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan permukiman dan industri, serta meningkatnya pola konsumsi, volume sampah terus bertambah setiap hari. Namun, peningkatan timbulan sampah tersebut tidak diikuti penguatan sistem pengelolaan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga memunculkan kesenjangan antara dinamika pembangunan wilayah dan kapasitas tata kelola lingkungan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menggantungkan pengelolaan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pendekatan yang lebih diprioritaskan berada di hilir, yakni pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir, ketimbang upaya pengurangan dan pengelolaan dari hulu. Akibatnya, beban TPA terus meningkat, sementara persoalan sampah di tingkat rumah tangga, pasar tradisional, dan kawasan industri disebut belum tertangani secara sistematis dan berkelanjutan.

Dampak dari kondisi tersebut dirasakan langsung di ruang hidup masyarakat. Sampah dilaporkan menumpuk di lingkungan permukiman, tempat penampungan sementara (TPS) liar bermunculan, dan praktik pembakaran sampah ilegal berlangsung secara masif. Asap pembakaran mencemari udara, sementara zat berbahaya dikhawatirkan meresap ke tanah dan badan air, disertai ancaman penyakit yang terus menghantui. Dalam situasi ini, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak sosial dan kesehatan paling besar.

Krisis sampah ini juga dipandang mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan publik. Program pengelolaan sampah dinilai berjalan parsial, sektoral, dan tidak berkelanjutan, tanpa integrasi lintas sektor maupun lintas aktor.

Langkah awal yang dianggap krusial adalah mengidentifikasi akar persoalan, termasuk paradigma pengelolaan yang masih menjadikan TPA sebagai solusi utama. Pemerintah Kabupaten Tangerang didorong memprioritaskan strategi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebagai pendekatan hulu. Pada saat yang sama, keterbatasan infrastruktur, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat disebut turut memperparah krisis yang terjadi.

Sejumlah langkah konkret disorot sebagai kebutuhan untuk keluar dari kebuntuan. Pemerintah diminta memastikan pemerataan TPS 3R di setiap desa dan kelurahan, mengembangkan pengolahan sampah organik melalui kompos dan biodigester, serta mengoptimalkan TPA dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, penguatan pendidikan lingkungan hidup secara berkelanjutan, kampanye anti-pembakaran sampah, serta penerapan skema insentif bagi warga maupun kawasan yang berhasil mengurangi timbulan sampah juga dinilai perlu segera dilakukan.

Penegakan hukum terhadap pembuangan sampah liar juga disebut tidak boleh berhenti pada simbolisme. Bersamaan dengan itu, pemerintah didorong mendorong pengembangan bank sampah, UMKM daur ulang, dan industri berbasis limbah melalui pelatihan, akses permodalan, serta dukungan pasar.

Penyelesaian krisis sampah juga dipandang menuntut kolaborasi multisektoral. Pemerintah daerah dinilai tidak bisa bekerja sendiri, sehingga keterlibatan akademisi, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan dalam ekosistem kebijakan yang saling menguatkan. Tanpa partisipasi publik yang bermakna, kebijakan yang ada dikhawatirkan kehilangan daya dorong.

Tahun 2026 disebut semestinya menjadi momentum sekaligus titik balik pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Tanpa perubahan paradigma kebijakan, penguatan regulasi, dan keterlibatan publik yang luas serta bermakna, krisis sampah dinilai akan terus mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah berkelanjutan dipandang bukan sekadar tuntutan ekologis, melainkan prasyarat bagi pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.