Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencerminkan persoalan mendasar dalam penetapan batas wilayah saat pembentukan daerah. Menurut KPPOD, kriteria batas wilayah dalam sejumlah regulasi pembentukan daerah selama ini belum “clear and clean”, sehingga memunculkan efek domino berupa sengketa berkepanjangan antardaerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan ada isu besar yang berkelindan dalam sengketa empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—yang melibatkan Aceh dan Sumut. Ia menilai polemik ini berkaitan erat dengan persoalan kebijakan, terutama yang bersumber dari undang-undang pembentukan dan perubahan wilayah.
Herman menyebut beberapa regulasi yang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut. Selain itu, ia juga menyinggung UU No 8/2023 tentang Provinsi Sumut, UU No 14/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, serta UU No 23/2024 tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumut.
“Mengapa bisa demikian? Dalam undang-undang pembentukan daerah ini sesungguhnya sudah diatur atau ditetapkan terkait batas-batas wilayah. Dengan persoalan hari ini, artinya, beberapa undang-undang itu tidak clear and clean terkait batas wilayah,” ujar Herman saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).
Selain aspek kebijakan, Herman menyoroti isu manajemen konflik karena persoalan disebut telah berlarut sejak 2008. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai otoritas pemerintah pusat telah menetapkan status keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Sengketa kembali memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari Sumut.
Pemerintah Aceh memprotes keputusan itu karena menganggap keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Herman menilai penolakan tersebut bisa dipicu oleh belum transparannya indikator atau kriteria yang digunakan dalam penetapan batas wilayah.
“Pihak Aceh belum menerima keputusan tersebut. Menurut saya, penyebabnya bisa karena kriteria atau indikator yang ditetapkan terkait batas-batas wilayah belum ditetapkan atau disosialisasikan secara transparan dan akuntabel,” kata Herman.
Ia juga menilai polemik berkepanjangan dapat dipengaruhi minimnya komunikasi antarpihak, baik antara pemerintah daerah maupun dengan Kemendagri. Menurut Herman, alur komunikasi daerah dengan pemerintah pusat masih cenderung asimetris dan belum berjalan dua arah.
Dalam kondisi itu, Herman menilai sejumlah indikator dapat terlewat atau tidak terakomodasi, termasuk faktor historis. Ia mencontohkan keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MOU) Helsinki 2005 sebagai aspek yang dinilai sensitif dalam isu batas wilayah.
Herman mendorong Kemendagri untuk memperjelas dua isu tersebut dan menyiapkan pedoman regulasi yang lebih tegas mengenai indikator penetapan batas wilayah. Ia menyebut pedoman itu dapat berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) dan perlu disosialisasikan secara luas kepada daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Atwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul keterangan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau akan diambil alih langsung oleh Presiden.
“Kami ikut apa pun perintah Presiden,” kata Safrizal saat dikonfirmasi.
Safrizal juga menyebut kemungkinan akan ada rapat terbatas di Kemendagri pada Senin (16/6/2025) untuk membahas penyelesaian polemik tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja yang akan diundang maupun waktu pelaksanaannya.
Di tengah polemik, reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Sebagian pihak menilai keputusan pemerintah pusat menyangkut keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian pasca-MOU Helsinki 2005, sehingga narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memicu kekecewaan dan kemarahan.
Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penetapan status pulau merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia mengajak semua pihak berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif, termasuk tuduhan pencurian wilayah.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri menyatakan keputusan yang diambil berdasarkan kajian teknis sejak 2008. Namun, sikap itu tetap memunculkan resistensi di Aceh karena ada pihak yang merasa tidak dilibatkan secara penuh dan terbuka dalam prosesnya.

