BERITA TERKINI
Konflik AS-Iran dan Dampaknya pada Energi, Stabilitas Timur Tengah, serta Tatanan Hukum Internasional

Konflik AS-Iran dan Dampaknya pada Energi, Stabilitas Timur Tengah, serta Tatanan Hukum Internasional

Persaingan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran disebut sebagai salah satu konflik paling bertahan lama dalam hubungan internasional modern. Ketegangan ini tidak dipandang semata sebagai persoalan bilateral, melainkan permusuhan multidimensi yang mencakup antagonisme ideologis, persaingan keamanan, serta perbedaan pandangan mengenai tatanan dan struktur dasar Timur Tengah. Dampaknya dinilai meluas, mulai dari perdagangan minyak global, stabilitas kawasan, hingga integritas tatanan hukum internasional.

Dalam konteks tersebut, muncul paradoks yang disoroti: penggunaan pendekatan militeristik dan tekanan keras untuk menekan Iran justru dinilai berpotensi memperparah destabilisasi kawasan. Situasi ini memicu siklus eskalasi yang berulang dan dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional serta fondasi tatanan global.

Sanksi, volatilitas, dan militerisasi energi

AS telah menjatuhkan sanksi terhadap Iran sejak jatuhnya rezim Fahlevi, dengan penekanan khusus pada sektor minyak. Di tengah fakta bahwa Iran memiliki cadangan hidrokarbon besar, integrasi negara itu ke pasar global dinilai dipengaruhi secara strategis melalui sanksi ekonomi, terutama yang menargetkan ekspor minyak.

Tekanan tersebut disebut tidak hanya bertujuan membatasi kemampuan ekonomi Iran, tetapi juga menekan ruang berkembangnya negara itu, termasuk dalam pengembangan kekuatan militer. Dalam narasi ini, AS digambarkan mendorong Iran bernegosiasi di bawah tekanan, namun kemudian menarik diri setelah kesepakatan tercapai. Salah satu titik pentingnya terjadi pada 2018 ketika pemerintahan Presiden Donald Trump menarik diri dari Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), yang disebut bertujuan menekan ekspor minyak Iran hingga “nol” dan melemahkan pendapatan negara.

Dampak dari langkah tersebut dinilai memunculkan pasar gelap yang berkelanjutan. Untuk mengatasi blokade, Iran disebut mengembangkan teknik penghindaran seperti “armada hantu”, transfer antar kapal, dan jalur keuangan yang berbelit. Praktik ini dipandang menciptakan ekonomi paralel yang mengurangi transparansi aliran minyak global, mendistorsi data pasar, serta menambah kompleksitas keamanan maritim.

Di sisi lain, ancaman konfrontasi di Teluk Persia—jalur penting bagi hampir sepertiga minyak yang diperdagangkan melalui laut—dinilai membuat faktor keamanan melekat pada harga minyak. Serangan terhadap tanker, seperti yang terjadi pada 2019, serta penyitaan kapal oleh kedua pihak disebut mengingatkan pasar pada kerentanan rute transit dan dapat memicu lonjakan harga dengan dampak global.

Persaingan ini juga disebut mendorong militerisasi infrastruktur energi. Serangan Houthi yang didukung Iran terhadap fasilitas Saudi Aramco pada 2019 dikemukakan sebagai contoh bagaimana konflik dapat menyasar pusat produksi minyak pesaing dan memunculkan risiko guncangan pasokan. Dalam kerangka itu, minyak dinilai bergeser dari sekadar komoditas menjadi instrumen strategis yang meningkatkan risiko dan menciptakan kondisi kelangkaan buatan bagi konsumen global.

Stabilitas regional dan perang proksi

Ketegangan AS-Iran juga digambarkan melampaui hubungan kedua negara dan membentuk jaringan proksi serta perang asimetris. AS disebut berupaya membatasi pengaruh Iran melalui aliansi dengan Israel, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA), yang didukung penempatan militer AS di kawasan. Sementara itu, Iran yang merasa terkepung memproyeksikan pengaruhnya melalui apa yang disebut “Poros Perlawanan”, yakni koalisi aktor non-negara seperti Hezbollah di Lebanon, sejumlah milisi Syiah di Irak, Houthi di Yaman, dan Hamas di wilayah Palestina.

Dinamika tersebut dinilai menjadikan Timur Tengah sebagai arena konflik tidak langsung yang mengikis kedaulatan negara dan memicu dampak kemanusiaan. Perang sipil di Suriah dan Yaman disebut sebagai contoh bagaimana konflik lokal terserap dalam persaingan proksi yang lebih luas, sehingga memperpanjang perang dan memperberat penderitaan.

Israel dan Iran juga digambarkan terlibat dalam konflik langsung maupun “perang bayangan”, termasuk serangan udara Israel yang menargetkan aset Iran di Suriah dan serangan siber terhadap fasilitas nuklir, sementara Iran mendukung kelompok-kelompok yang menantang keamanan Israel.

Siklus ini disebut menciptakan dilema keamanan yang terus berulang, ketika tindakan satu pihak dibaca sebagai ancaman eksistensial oleh pihak lain. Pembunuhan Qasem Soleimani oleh AS pada 2020 dan serangan rudal Iran terhadap pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS disebut membawa kedua negara ke ambang perang langsung.

Rangkaian balas-membalas tersebut dinilai menghambat jalur diplomasi, memperdalam perpecahan sektarian, serta membuat upaya penurunan ketegangan regional sulit terwujud. Akibatnya, kawasan digambarkan berada dalam kondisi ketidakstabilan berkepanjangan: perang skala penuh dihindari, tetapi konflik intensitas rendah terus berlangsung dan prospek kerja sama keamanan maupun ekonomi terintegrasi tetap jauh.

Rapuhnya tatanan hukum internasional

Aspek lain yang disoroti adalah dampak konflik terhadap tatanan hukum internasional, khususnya kerangka non-proliferasi dan diplomasi multilateral. JCPOA disebut sebagai simbol pendekatan multilateral yang mengaitkan pelonggaran sanksi dengan pembatasan ketat dan terverifikasi atas program nuklir Iran, serta disetujui melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231.

Penarikan diri AS dari kesepakatan itu pada era “America First” dinilai merusak kepercayaan pada diplomasi, karena menunjukkan komitmen internasional dapat diabaikan secara sepihak mengikuti perubahan politik domestik. Dalam narasi ini, Iran disebut mematuhi kesepakatan pada saat AS keluar.

Kritik juga diarahkan pada tindakan militer AS, termasuk pembunuhan terhadap Jenderal Soleimani di wilayah Irak, yang disebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan norma-norma terkait imunitas. Dampak lebih luasnya dinilai berupa normalisasi perilaku di luar hukum dan melemahnya batas normatif yang dirancang untuk mencegah konflik.

Situasi ini diperparah oleh penilaian bahwa Dewan Keamanan PBB tidak efektif karena dinamika negara pemegang hak veto, sehingga negara adikuasa dapat bertindak pragmatis tanpa memprioritaskan norma dan prinsip hukum internasional. Dalam kerangka tersebut, konflik AS-Iran dipandang berkontribusi pada kecenderungan deglobalisasi dan menguatnya pendekatan bahwa kekuatan menentukan hasil dalam urusan internasional.

Siklus yang mahal dan berbahaya

Secara keseluruhan, persaingan AS-Iran digambarkan sebagai simpul yang sulit diurai. Sanksi terhadap pendapatan minyak disebut mendorong Iran mengembangkan kemampuan asimetris dan memperluas jaringan proksi. Respons berikutnya dinilai memperburuk stabilitas kawasan sekaligus mengikis norma hukum internasional, membentuk status quo yang mahal dan berisiko.

Konflik ini juga dipandang menunjukkan bagaimana konfrontasi bilateral berbasis ketidakpercayaan dapat memunculkan dampak sistemik: mengganggu pasar energi, menyulut konflik regional berkepanjangan, dan melemahkan tatanan internasional. Dalam pandangan penulis opini, dinamika politik di era Trump turut memperpanjang ketegangan, sehingga instabilitas global dan pelemahan efektivitas hukum internasional terus menjadi kekhawatiran.