Komisi XII DPR RI mengingatkan perusahaan tambang agar peningkatan target dan produksi energi tidak mengabaikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta dampak sosial di wilayah operasi. Peringatan ini disampaikan menyusul kabar bahwa produksi migas nasional meningkat hingga 25 persen dari total produksi nasional setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia meminta perusahaan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, serta penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation. Pertemuan berlangsung di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Saya mengutamakan sebetulnya kepada kewajiban para perusahaan penambang untuk apa yang sudah ditentukan itu betul-betul dilaksanakan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi. Ini kami tekankan sungguh-sungguh kepada perusahaan,” ujar Dony, dikutip Minggu (25/1/2026).
Dony, yang merupakan politisi Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi sejumlah perusahaan yang dinilai telah menyampaikan dan melaksanakan kewajiban reklamasi serta pascatambang. Ia berharap kepatuhan tersebut tidak bersifat parsial dan dapat menjadi standar bagi seluruh pelaku usaha tambang.
Selain aspek lingkungan, Komisi XII DPR RI juga menyoroti dampak sosial aktivitas pertambangan. Dony menekankan keberadaan perusahaan tambang tidak boleh meninggalkan ketimpangan di sekitar wilayah operasional.
“Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum. Hasil tambang yang diambil dari daerah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII DPR RI juga mencatat masih ada perusahaan yang belum melengkapi data serta kewajiban administratif yang diperlukan.

