BERITA TERKINI
Ketegangan Global dan Energi sebagai Alat Tekanan, Dampaknya Menguat hingga Indonesia

Ketegangan Global dan Energi sebagai Alat Tekanan, Dampaknya Menguat hingga Indonesia

Dinamika geopolitik pada awal 2026 diwarnai eskalasi ketegangan di sejumlah kawasan yang dinilai mengubah cara kekuatan global memengaruhi stabilitas internasional. Rangkaian peristiwa yang melibatkan Amerika Serikat, mulai dari memuncaknya ketegangan militer di Caracas, Venezuela, pada awal Januari, hingga serangan udara terhadap fasilitas strategis di Iran pada akhir Februari, disebut menjadi penanda menguatnya penggunaan kekuatan keras dalam peta kekuasaan dunia.

Dalam perkembangan berikutnya, tekanan disebut bergeser ke Kuba melalui pembatasan akses energi. Tanpa mobilisasi pasukan darat berskala besar, situasi di Kuba digambarkan mengarah pada pelumpuhan melalui hambatan pasokan sumber daya. Pola ini memperlihatkan bagaimana energi dapat berfungsi sebagai instrumen koersi yang berdampak langsung pada stabilitas domestik suatu negara.

Sejumlah analisis dalam naskah ini menyebut rangkaian intervensi militer sepanjang 2025 hingga awal 2026 mengarah pada satu kesimpulan: persenjataan dan operasi militer tidak hanya dipakai untuk tujuan keamanan, tetapi juga untuk memengaruhi arus energi global melalui apa yang disebut sebagai “Diplomasi Kendali”. Dalam kerangka itu, penguasaan terhadap titik produksi maupun jalur distribusi energi dipandang sebagai bagian dari strategi menata ulang keseimbangan kekuatan.

Secara historis, tatanan energi dunia kerap digambarkan bertumpu pada mekanisme pasar: harga dan distribusi minyak mentah bergerak mengikuti permintaan dan penawaran, dengan organisasi seperti OPEC+ diposisikan sebagai penyeimbang stabilitas harga. Namun, intervensi militer di negara-negara pemilik cadangan besar dinilai menggeser logika tersebut, dari pendekatan pasar menuju penggunaan instrumen kekuatan.

Dalam konteks ini, pengamanan atau tekanan pada jalur distribusi vital—termasuk kawasan seperti Selat Hormuz—dipandang berpotensi mengubah akses energi dari urusan ekonomi menjadi isu kekuatan. Naskah ini juga menilai situasi tersebut dapat mengikis tatanan berbasis aturan, karena ketika kekuatan militer digunakan untuk memengaruhi ketersediaan energi, instrumen hukum dan tata kelola internasional disebut berisiko kehilangan daya pengaruhnya.

Konsekuensi lain yang disorot adalah munculnya bentuk monopoli energi yang berbasis penguasaan fisik atas produksi dan distribusi. Dalam skema ini, pelumpuhan kapasitas ekspor negara lawan dapat berdampak pada pasokan global, menjadikan energi bukan semata komoditas pembangunan, melainkan alat untuk menekan kedaulatan dan memaksakan konsesi politik.

Kuba disebut sebagai contoh mutakhir dari strategi tersebut: tekanan tidak harus berbentuk invasi langsung, melainkan dapat dilakukan dengan memutus rantai pasokan energi melalui tekanan maritim dan diplomatik. Dampaknya, krisis energi primer dinilai dapat memicu krisis multidimensi dan mengguncang stabilitas dari dalam.

Di tingkat global, naskah ini mengaitkan penguasaan energi dengan upaya mempertahankan dominasi dolar melalui sistem petrodolar, terutama di tengah menguatnya arus dedolarisasi. Dalam narasi yang diangkat, kontrol energi tidak lagi ditempuh lewat negosiasi yang halus, melainkan melalui kehadiran militer yang ofensif. Pergeseran ini disebut menandai perubahan lanskap global menuju situasi yang lebih kompetitif, di mana akses energi dapat menjadi instrumen hukuman bagi pihak yang memilih otonomi politik.

Bagi Indonesia, dampak gejolak tersebut dinilai nyata, terutama dari sisi harga energi. Setelah serangan ke Iran, harga minyak dunia jenis WTI disebut sempat melonjak 11,96 persen dalam satu hari perdagangan dan menembus 109 dolar AS per barel. Angka itu melampaui asumsi ICP dalam APBN 2026 yang dipatok pada kisaran 75–80 dolar AS per barel.

Kondisi tersebut mendorong kebutuhan mitigasi energi yang cepat. Pemerintah disebut telah mengambil keputusan strategis percepatan biofuel seperti B50. Namun, naskah ini menekankan bahwa penguatan kedaulatan energi tidak cukup bertumpu pada satu komoditas, melainkan memerlukan diversifikasi portofolio energi domestik.

Indonesia dinilai memiliki potensi besar pada energi panas bumi, surya, dan tenaga air yang belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai penyangga kebutuhan nasional. Pengalihan ketergantungan dari minyak impor menuju bauran energi yang lebih stabil dipandang sebagai langkah penting untuk meredam guncangan ekonomi akibat fluktuasi global, sekaligus perlu dibarengi perhatian terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam kesimpulan naskah ini, kemandirian energi diposisikan bukan sekadar urusan pasokan bahan bakar, tetapi juga bagian dari ketahanan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik. Dengan memperkuat energi bersih dan memaksimalkan potensi lokal, Indonesia dinilai dapat meningkatkan daya tahan ekonomi serta menjaga ruang gerak politik luar negeri yang bebas aktif di tengah kontestasi kekuatan besar.