Jakarta, 20 Maret 2025 — Kementerian Kehutanan merilis hasil pemantauan tahunan kondisi hutan dan deforestasi Indonesia untuk tahun 2024. Pemantauan dilakukan di seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare, mencakup area di dalam dan di luar kawasan hutan, dengan menggunakan citra satelit Landsat yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, luas lahan berhutan di Indonesia pada 2024 tercatat 95,5 juta hektare atau setara 51,1% dari total daratan. Dari total lahan berhutan itu, sekitar 91,9% atau 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, deforestasi netto pada 2024 tercatat 175,4 ribu hektare. Angka ini merupakan hasil pengurangan deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dengan reforestasi sebesar 40,8 ribu hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat mayoritas deforestasi bruto terjadi pada hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare atau 92,8% dari total deforestasi bruto. Dari deforestasi pada hutan sekunder tersebut, 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan, sedangkan sisanya berlangsung di luar kawasan hutan.
Untuk menekan deforestasi, Kementerian Kehutanan melaporkan pelaksanaan reforestasi melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 217,9 ribu hektare sepanjang 2024. Rinciannya, RHL di dalam kawasan hutan mencapai 71,3 ribu hektare, sedangkan di luar kawasan hutan 146,6 ribu hektare. Kegiatan tersebut didanai melalui APBN maupun sumber pendanaan non-APBN.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata Rehabilitasi Hutan dan Lahan disebut mencapai 230 ribu hektare per tahun dan dinilai dapat menjadi salah satu referensi pengurang deforestasi. Upaya rehabilitasi itu dicatat sebagai penambah tutupan hutan dan lahan pertanian campuran atau agroforestry, serta sebagian menjadi tutupan hutan sekunder.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren deforestasi dilaporkan mengalami sedikit kenaikan, namun masih lebih rendah dibandingkan rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir. Kementerian Kehutanan menilai kondisi ini menjadi indikator bahwa kebijakan dan upaya perlindungan hutan mulai menunjukkan hasil.
Sejumlah langkah strategis yang disebut telah dijalankan untuk menekan deforestasi meliputi pengendalian kebakaran hutan dan lahan; penerapan instruksi presiden terkait penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambut; pengendalian kerusakan gambut dan perubahan iklim; pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan; pengelolaan hutan lestari dan perhutanan sosial; rehabilitasi hutan dan lahan; serta penegakan hukum kehutanan.
Berbagai upaya tersebut juga dikaitkan dengan program Indonesia FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan penurunan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, sekaligus mencapai keseimbangan emisi dan serapan karbon pada 2030.

