Bogor, 6 Juni 2021 — Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan dukungan terhadap pembangunan desa dan kawasan berbasis satu data desa. Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Nelwan Harahap, dalam paparan pada kegiatan Workshop Harmonisasi Regulasi Pembangunan Desa di Bogor.
Workshop yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berlangsung pada 6–9 Juni 2021. Fokus pembahasan dan diskusi dalam kegiatan ini menekankan pentingnya sinkronisasi data untuk mendukung percepatan pembangunan desa, sejalan dengan inisiatif Kemendes PDTT menggunakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di desa sebagai basis pendataan.
Melalui pendataan berbasis SDGs, diharapkan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat memiliki data yang sama sebagai dasar perencanaan, penganggaran, serta evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Peserta dan materi paparan
Dalam workshop tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan paparan. Kegiatan ini juga diikuti Koordinator Pendamping tingkat provinsi dari seluruh Indonesia, serta para Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat se-Jawa Barat dan sekitarnya.
Urgensi satu data desa
Nelwan menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015, Kemenko PMK mendapat tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan penetapan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Salah satu strategi yang ditekankan adalah penyelarasan basis data sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kemenko PMK 2020–2024.
Ia juga mengingatkan peserta mengenai urgensi satu data desa untuk mendukung perencanaan kebijakan sebagaimana tercantum dalam RPJMN, penyediaan anggaran dan formulasi pembagian dana desa beserta pelaksanaannya, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
“Oleh karena itu ketersediaan satu data desa adalah sebuah keharusan agar pelaksanaan kebijakan pembangunan desa dan kawasan bisa lebih cepat lagi,” tegas Nelwan.
Tantangan koordinasi dan pengelolaan data
Meski menilai satu data desa penting, Nelwan menyoroti tantangan koordinasi yang selama ini terjadi. Menurutnya, data desa bersifat dinamis sehingga masih terdapat perbedaan data di berbagai kementerian dan lembaga akibat penggunaan pendekatan pendataan yang berbeda.
Untuk mengatasinya, ia mengusulkan perlunya komunikasi yang berkelanjutan antar pembina data, produsen data, dan wali data sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Di samping itu juga diperlukan peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengelolaan satu data desa karena merekalah yang menerima dampak langsung dari perubahan kebijakan di tingkat pusat,” ujarnya.
Strategi pembangunan desa berbasis data
Di akhir paparannya, Nelwan menyampaikan beberapa strategi untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis data desa, yaitu:
- mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi data agar perencanaan serta perumusan kebijakan pembangunan berbasis data;
- mendorong sinkronisasi dan harmonisasi data desa antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa;
- mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memanfaatkan data desa dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan agar kebijakan serta program sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat desa.

