BERITA TERKINI
Kemenhaj Siapkan Pagu Indikatif 2027 untuk Transformasi Layanan Haji dan Umrah yang Lebih Efisien

Kemenhaj Siapkan Pagu Indikatif 2027 untuk Transformasi Layanan Haji dan Umrah yang Lebih Efisien

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengarahkan penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebagai momentum transformasi kelembagaan guna memperkuat layanan haji dan umrah yang lebih efisien, inovatif, adaptif terhadap dinamika global, serta tetap berfokus pada kepentingan jamaah.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho dalam rapat koordinasi bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenhaj se-Indonesia yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam arahannya, Teguh menyoroti tekanan ekonomi global, gejolak geopolitik internasional, serta keterbatasan fiskal nasional yang dinilai berdampak langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Ia menyebut perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan kecenderungan proteksi ekonomi di sejumlah negara turut memengaruhi pembiayaan layanan haji.

Teguh menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji memiliki tantangan kompleks karena dilaksanakan di Arab Saudi dengan sistem pembayaran berbasis mata uang asing yang sebelumnya harus dikonversi ke dolar Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.

Ia menegaskan adanya arahan Presiden agar ongkos haji tidak naik. Karena itu, Kemenhaj diminta membangun sistem kerja yang semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan jamaah.

Menurut Teguh, dampak geopolitik global juga mendorong kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyebut harga avtur mengalami lonjakan tajam hingga mendekati 100 persen, biaya logistik internasional meningkat, dan fluktuasi nilai tukar rupiah turut menambah tekanan pembiayaan. Kondisi tersebut diperkirakan masih berlanjut hingga 2027, sementara ruang fiskal nasional semakin terbatas.

Teguh menambahkan, banyak negara menaikkan pajak untuk menjaga ketahanan fiskal, yang berdampak pada meningkatnya biaya barang dan jasa serta menurunnya daya saing ekonomi global. Dalam situasi itu, kementerian dan lembaga diminta beradaptasi melalui tata kelola anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berbasis hasil.

Ia menekankan tidak ada ruang untuk bekerja dengan pola business as usual. Jajaran Kemenhaj diminta menghadirkan inovasi, memperkuat digitalisasi, serta menghasilkan kinerja maksimal dengan biaya seefisien mungkin.

Dalam pemaparannya, Teguh menyampaikan pagu anggaran Kemenhaj Tahun 2026 sebesar Rp2,679 triliun. Sementara itu, pagu indikatif Tahun 2027 berada pada angka Rp1,945 triliun. Ia menilai keterbatasan anggaran perlu dipandang sebagai kesempatan memperbaiki kualitas belanja negara agar semakin produktif dan berdampak langsung kepada jamaah.

Teguh juga mengingatkan agar seluruh program Kemenhaj memiliki keterhubungan yang jelas dengan agenda prioritas Presiden serta arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, penyusunan anggaran tidak semata urusan administrasi, melainkan bagaimana anggaran negara mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam penyusunan pagu indikatif 2027, Teguh menegaskan empat pesan utama, yakni fokus pada layanan inti, meninggalkan pola kerja business as usual, memperkuat inovasi dan digitalisasi, serta memastikan belanja berbasis output dan outcome.

Ia turut menyinggung asumsi makro ekonomi nasional tahun 2027 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,9 hingga 7,5 persen sebagai fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Selain itu, asumsi nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800 per dolar AS, inflasi sekitar 2,5 persen, serta harga minyak dunia yang masih fluktuatif disebut menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan anggaran nasional tahun 2027.

Di akhir arahannya, Teguh menegaskan mandat Kemenhaj yang spesifik, yakni memastikan pelayanan haji dan umrah berjalan optimal. Karena itu, seluruh kebijakan, program, dan penggunaan anggaran diminta berorientasi pada kualitas pelayanan jamaah.