BERITA TERKINI
Kebijakan Pengelolaan Air Bergeser Usai Banjir Besar 2025: Dari Respons Darurat ke Ketahanan Terukur

Kebijakan Pengelolaan Air Bergeser Usai Banjir Besar 2025: Dari Respons Darurat ke Ketahanan Terukur

Banjir besar pada 2025 mendorong perubahan arah kebijakan pengelolaan air di Indonesia. Pemerintah mulai menggeser fokus dari penanganan yang bersifat reaktif menuju ketahanan banjir yang terukur, dengan penekanan pada data terpadu, tata ruang yang adaptif, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

Perubahan ini muncul di tengah meningkatnya kompleksitas risiko banjir di perkotaan: drainase yang tertinggal, ruang hijau yang menipis, serta pola hujan ekstrem yang kian sulit diprediksi. Dalam konteks tersebut, banjir tidak lagi dipandang semata sebagai peristiwa cuaca, melainkan sebagai ujian tata kelola yang menyangkut kesiapan sistem kota—mulai dari perencanaan, operasi infrastruktur, hingga pemulihan sosial-ekonomi.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah Rancangan Program Nasional Ketangguhan Banjir Perkotaan yang direncanakan meluncur pada 2026. Rancangan program ini menekankan koordinasi lintas sektor dan menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama, karena penanganan banjir di lapangan membutuhkan keputusan cepat dan terkoordinasi.

Dalam arah kebijakan yang menguat setelah 2025, pengelolaan banjir tidak lagi dipusatkan pada proyek fisik semata. Pemerintah mendorong pendekatan berlapis yang menggabungkan integrasi data, penguatan kapasitas daerah dan komunitas, pedoman pemulihan yang inklusif, serta mekanisme pendanaan yang adaptif.

Integrasi data menjadi salah satu pilar utama. Tujuannya bukan sekadar menyediakan portal informasi, melainkan membangun platform yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan cepat, misalnya melalui pemutakhiran kondisi sungai, kapasitas pompa, serta titik rawan. Ketika data terfragmentasi, peringatan dini berisiko terlambat atau terlalu umum. Dengan sistem terpadu, koordinasi antarinstansi diharapkan berjalan dengan acuan yang sama.

Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas juga ditekankan, mengingat banjir adalah situasi yang berkembang dari menit ke menit. Pelatihan teknis, optimalisasi kampung siaga, dan literasi publik dipandang penting agar respons lokal lebih presisi, terutama untuk evakuasi kelompok rentan, pengalihan lalu lintas, hingga pengelolaan layanan dasar.

Di sisi pemulihan, kebijakan pascabencana diarahkan agar lebih inklusif. Dukungan untuk UMKM, perlindungan kelompok rentan, layanan psikososial, serta pengendalian banjir yang tidak mengorbankan mata pencaharian menjadi bagian dari paket pemulihan, bukan tambahan belakangan. Pendekatan ini berangkat dari kenyataan bahwa banjir kerap berdampak paling berat pada pekerja harian, pedagang kecil, dan keluarga yang tinggal di kawasan rawan.

Perubahan lain yang mengemuka adalah cara pandang terhadap air hujan. Manajemen air hujan pada 2025 mulai memperlakukan hujan sebagai sumber daya yang dapat ditampung, diresapkan, dan dimanfaatkan ulang. Pendekatan ini ditujukan untuk menekan genangan sekaligus menambah cadangan air saat kemarau, terutama di kawasan perkotaan yang didominasi permukaan kedap seperti aspal, beton, dan atap bangunan.

Dalam kerangka tersebut, infrastruktur air tidak lagi dipahami sebagai saluran dan beton semata, melainkan kombinasi antara drainase hijau, teknologi sensor, dan ruang kota yang mampu “menyerap”. Implementasi yang didorong mencakup penampungan, resapan, serta rancangan drainase yang memperlambat aliran, bukan hanya mempercepat pembuangan ke hilir. Teknologi sensor curah hujan dan pemantau ketinggian air juga diposisikan untuk memperkuat prediksi dan pengaturan kapasitas.

Selain aspek teknis, pembaruan tata ruang menjadi bagian penting dari arah kebijakan. Penanganan banjir dinilai tidak efektif jika izin bangunan dan rencana pembangunan tetap menambah beban di jalur limpasan atau dataran banjir. Karena itu, peta risiko diharapkan memengaruhi keputusan perizinan, kewajiban resapan, hingga desain kawasan, agar pencegahan dilakukan sebelum masalah muncul.

Di tengah kebutuhan investasi dan pemeliharaan yang besar, pemerintah juga mulai memosisikan skema pembiayaan adaptif sebagai pengungkit pencegahan banjir jangka panjang. Skema yang dibahas mencakup asuransi, pembiayaan campuran, serta insentif gedung. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan tunggal pada APBN/APBD, sekaligus memperkuat keberlanjutan pemeliharaan sistem—mulai dari pembersihan sedimen, perawatan pompa, hingga pembaruan peta risiko.

Secara keseluruhan, arah kebijakan pasca banjir besar 2025 menandai pergeseran dari penanganan darurat ke tata kelola yang lebih terukur dan berlapis. Pemerintah menempatkan integrasi data, tata ruang adaptif, infrastruktur yang memadukan solusi hijau dan teknologi, serta pemulihan dan pembiayaan yang inklusif sebagai fondasi untuk menghadapi risiko banjir yang dinilai semakin kompleks.