BERITA TERKINI
Jejak Sejarah Halalbihalal: dari Manuskrip Kuno hingga Perekat Politik 1948

Jejak Sejarah Halalbihalal: dari Manuskrip Kuno hingga Perekat Politik 1948

Tradisi halalbihalal yang lazim digelar setelah Idulfitri di Indonesia ternyata memiliki jejak sejarah panjang. Meski kerap dikaitkan dengan gagasan KH Abdul Wahab Chasbullah pada 1948, sejumlah catatan menunjukkan istilah dan praktik serupa telah muncul jauh sebelum masa kemerdekaan.

Pegiat Komunitas Pegon, Ayung Notonegoro, menyampaikan bahwa istilah halalbihalal ditemukan dalam manuskrip Babad Cirebon. Temuan itu berawal dari ketertarikan Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah, Prof Oman Fathurahman, untuk membedah naskah kuno terkait tradisi tersebut. Dalam Babad Cirebon halaman 73, terdapat keterangan berhuruf Arab Pegon yang menyebut masyarakat Jepara melakukan penghormatan di masjid dengan cara berjabat tangan dan menjalankan “Halal Bahalal” di hadapan Pangeran Karang Kamuning.

Catatan lain menelusuri akar tradisi ini hingga abad ke-18 di Praja Mangkunegaran, Surakarta. Ketua Umum Jayanusa, Idham Cholid, menjelaskan bahwa jejak tersebut berkaitan dengan kegiatan pisowanan pada masa Raden Mas Said atau KGPA Arya Mangkunegara I. Antropolog UIN Sunan Kalijaga, Mohammad Soehadha, menyebut selepas Idulfitri sang raja mengumpulkan bawahan dan prajurit di balai astaka untuk melakukan sungkeman massal, yang dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan pertemuan perorangan.

Dalam literatur media, istilah yang mirip juga terekam dalam majalah Soeara Moehammadijah nomor 5 tahun 1924 yang terbit menjelang Idulfitri. Pada edisi 1 Syawal 1344 Hijriah atau tahun 1926, majalah tersebut menuliskan istilah “Alal Bahalal”. Sejarawan Muhammad Yuanda Zara juga mencatat istilah itu sempat dipopulerkan oleh penjual martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar 1935 hingga 1936. Pedagang tersebut mempromosikan dagangannya dengan jargon “martabak Malabar, halal bin halal” yang kemudian lazim diikuti para pelanggannya.

Momentum kebangkitan kembali istilah halalbihalal secara nasional terjadi pada masa revolusi tahun 1948. Saat itu, Presiden Soekarno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk meminta saran terkait situasi politik nasional yang tengah mengalami perpecahan antar-elit. Kiai Wahab kemudian menyarankan penyelenggaraan silaturahmi bertepatan dengan momen Idulfitri.

Dalam riwayat yang diceritakan KH Masdar Farid Mas’udi, Kiai Wahab mengusulkan istilah khusus untuk menggantikan kata silaturahmi yang dinilai Soekarno terlalu biasa. Menurut penjelasan tersebut, Kiai Wahab berargumen bahwa para elit politik yang saling menyalahkan telah melakukan perbuatan haram yang mendatangkan dosa. Agar dosa itu hilang, mereka perlu saling memaafkan—atau saling menghalalkan—dalam satu meja.

Soekarno menyetujui usulan tersebut dan mengundang tokoh-tokoh politik ke Istana Negara dalam acara bertajuk halalbihalal. Pertemuan itu disebut menjadi babak baru bagi persatuan bangsa di tengah ancaman disintegrasi. Sejak peristiwa di istana tersebut, istilah halalbihalal yang dikaitkan dengan gagasan KH Abdul Wahab Chasbullah kemudian melekat sebagai tradisi khas umat Islam di Indonesia hingga kini.