Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menegaskan komitmen pers untuk mengawal pemulihan ekologis di Sumatera melalui peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 bertema “Mengawal Sumatra Pulih”. Tema tersebut disebut sebagai penanda sikap etik jurnalisme dalam memperjuangkan kepentingan publik di tengah krisis bencana ekologis yang berulang, terutama di Sumatera Barat.
Peringatan HUT ke-21 AJI Padang digelar dengan diskusi publik lintas sektor di Pustaka Steva, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini melibatkan jurnalis, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia, komunitas pendidikan, kelompok perempuan, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi dan konsolidasi masyarakat sipil untuk membedah persoalan pemulihan pascabencana dari berbagai sudut pandang. Pembahasan mencakup isu hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga evaluasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menyampaikan bahwa tema “Mengawal Sumatera Pulih” dipilih sebagai wujud keberpihakan pers pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, bencana ekologis yang berulang di Sumatera tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai peristiwa alam.
“Bencana ekologis yang berulang di Sumatera tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata. Ada persoalan tata kelola sumber daya alam, kebijakan pembangunan, dan lemahnya pengawasan yang harus terus dikawal,” ujar Novia.
Novia menambahkan, peran jurnalisme tidak berhenti pada fase liputan ketika bencana terjadi. Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk terus hadir pada fase pemulihan, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti kecenderungan perhatian publik yang meredup setelah masa darurat berlalu. Dalam kondisi tersebut, menurut Novia, fungsi kontrol pers menjadi krusial agar suara korban tidak tenggelam dan proses rehabilitasi serta rekonstruksi tetap diawasi.
“Kita ingin memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam setelah perhatian publik mereda. Di sinilah fungsi kontrol pers diuji, untuk mengawal rehabilitasi dan rekonstruksi serta mengkritisi kebijakan yang abai terhadap aspek ekologis,” kata Novia.
Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni Amalya Reza dari Trend Asia, Aidil Ikhlas dari AJI Padang, Mitra Oktavia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, serta Khalid Syaifullah dari Posko Sumbar Peduli. Diskusi dipandu Yola Sastra dari AJI Padang.
Amalya Reza menilai bencana ekologis di Sumatera merupakan bagian dari fenomena “polikrisi”, ketika krisis iklim berkelindan dengan krisis sosial, ekonomi, dan tata kelola secara bersamaan. Ia menyebut dampak berlapis paling berat dirasakan kelompok rentan, terutama masyarakat di wilayah rawan bencana.
“Krisis iklim hari ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir bersamaan dengan krisis pangan, krisis energi, dan krisis ekonomi. Inilah yang disebut sebagai polikrisis. Dampaknya berlapis dan paling berat dirasakan oleh kelompok rentan, terutama masyarakat di wilayah rawan bencana,” ujar Amalya.
Ia menilai banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang berulang menunjukkan pendekatan pembangunan dan pemulihan pascabencana belum berlandaskan keadilan iklim. Menurutnya, negara cenderung menitikberatkan pemulihan pada aspek fisik dan infrastruktur, sementara akar persoalan struktural belum disentuh.
“Negara hanya fokus pada pemulihan fisik dan infrastruktur, namun mengabaikan persoalan seperti eksploitasi sumber daya alam, alih fungsi lahan, serta ketergantungan pada energi fosil,” tutur Amalya.
Amalya menegaskan, tanpa perubahan kebijakan yang menyasar akar krisis iklim, pemulihan berisiko memunculkan siklus bencana yang terus berulang. Ia menyebut rehabilitasi dan rekonstruksi perlu ditempatkan dalam kerangka transisi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan warga.
Dari sisi pemantauan lapangan, Aidil Ikhlas memaparkan temuan hasil kunjungan ke sejumlah lokasi banjir bandang di Sumatera Barat. Ia menyebut dampak bencana tidak hanya bersifat material, tetapi juga memunculkan persoalan sosial dan ekologis yang berkepanjangan.
“Ketika turun langsung ke lokasi-lokasi bencana, terlihat bagaimana warga kehilangan rumah, lahan pertanian, hingga sumber penghidupan. Banyak dari mereka masih hidup dalam ketidakpastian, sementara proses pemulihan berjalan lambat dan tidak selalu melibatkan warga terdampak,” ujar Aidil.
Menurut Aidil, pola bencana yang berulang mengindikasikan persoalan struktural yang belum diselesaikan. Ia menyoroti keterkaitan banjir bandang dengan pembukaan hutan, aktivitas ekstraktif, serta lemahnya pengawasan terhadap kebijakan pembangunan.
“Di lapangan, ditemukan bahwa banyak wilayah terdampak berada di sekitar kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan. Ini memperkuat dugaan bahwa bencana bukan semata kejadian alam, tetapi juga akibat dari pilihan kebijakan,” tegasnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Mitra Oktavia menyatakan bencana ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan pelanggaran HAM yang bersifat struktural. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum, LBH Padang menemukan kerentanan dalam pemenuhan hak-hak dasar korban pascabencana.
“Dalam banyak kasus pascabencana, korban tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga kehilangan akses terhadap hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, dan keadilan,” kata Mitra.
Ia menambahkan, situasi semakin kompleks ketika negara membuka atau membiarkan proyek-proyek ekstraktif di wilayah rawan bencana. Mitra menilai, alih-alih mengevaluasi izin tambang dan kebijakan tata ruang, negara kerap melanjutkan atau memperluas proyek ekstraktif atas nama pembangunan dan pemulihan ekonomi.
“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang dan kebijakan tata ruang, negara sering kali justru melanjutkan atau bahkan memperluas proyek ekstraktif atas nama pembangunan dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Mitra menegaskan pemulihan pascabencana seharusnya berbasis pemenuhan hak korban, bukan semata berbasis proyek. Ia juga menyatakan negara wajib melindungi warga dari dampak krisis iklim dan aktivitas ekstraktif.
“Pemulihan yang adil harus memastikan tidak ada kebijakan yang justru memperparah risiko bencana ke depan. Negara wajib melindungi warga dari dampak krisis iklim dan aktivitas ekstraktif, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Khalid Syaifullah menekankan pentingnya perubahan pendekatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Berdasarkan pengalaman pendampingan di lapangan, ia menilai pemulihan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik, melainkan juga pemetaan risiko, pemulihan ruang hidup warga, serta penguatan kapasitas masyarakat.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh hanya fokus pada pembangunan kembali rumah atau infrastruktur. Pemulihan harus dimulai dari pemetaan risiko, pemulihan ruang hidup warga, serta penguatan kapasitas masyarakat,” ujar Khalid.
Khalid juga menyoroti minimnya pelibatan warga terdampak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Menurutnya, warga kerap diposisikan sebagai penerima bantuan, bukan subjek pemulihan, padahal mereka memahami kondisi wilayahnya.
Ia menyebut pemulihan pascabencana di Sumatera Barat perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis ekologi dan pengurangan risiko bencana, termasuk evaluasi tata ruang serta penghentian aktivitas yang merusak lingkungan di kawasan rawan.
“Jika rehabilitasi dan rekonstruksi tidak disertai koreksi kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan, maka bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” tutupnya.
Menutup rangkaian kegiatan HUT ke-21, AJI Padang memberikan Anugerah Pers Mahasiswa sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik mahasiswa yang konsisten mengangkat isu lingkungan hidup dan bencana ekologis. AJI Padang juga menyalurkan donasi bagi anak-anak korban bencana ekologis sebagai bentuk solidaritas kepada kelompok rentan.

