Banyak negara di Timur Tengah dan Afrika Utara masih menghambat perempuan untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun bepergian ke luar negeri tanpa izin wali laki-laki, menurut laporan Human Rights Watch (HRW) yang dirilis hari ini.
Laporan setebal 119 halaman berjudul “Terperangkap: Bagaimana Kebijakan Perwalian Laki-laki Membatasi Perjalanan serta Mobilitas Perempuan di Timur Tengah dan Afrika Utara” menyebut bahwa sejumlah pembatasan lama maupun baru tetap mewajibkan perempuan meminta persetujuan wali—umumnya ayah, saudara laki-laki, atau suami—untuk melakukan perjalanan domestik, memperoleh paspor, atau bepergian ke luar negeri. HRW juga menemukan bahwa di sejumlah negara, perempuan tidak dapat bepergian ke luar negeri bersama anak-anak mereka dengan kedudukan setara seperti laki-laki.
Peneliti senior hak-hak perempuan HRW, Rothna Begum, menyatakan pembatasan tersebut kerap dibenarkan sebagai bentuk perlindungan, tetapi pada praktiknya merampas hak perempuan dan membuka ruang bagi kontrol serta pelecehan oleh laki-laki.
HRW menyebut laporan ini disusun berdasarkan analisis komparatif atas puluhan undang-undang, peraturan, dan kebijakan, serta informasi dari pengacara, aktivis, dan perempuan di 20 negara di kawasan tersebut.
Dalam temuannya, HRW menyoroti bahwa 15 negara di kawasan ini masih menerapkan Undang-Undang Status Pribadi atau aturan keluarga yang mengharuskan perempuan “mematuhi” suami, tinggal bersama suami, atau meminta izin untuk meninggalkan rumah, bekerja, atau bepergian. Pengadilan, menurut HRW, dapat memerintahkan perempuan kembali ke rumah atau kehilangan hak dalam pernikahan.
HRW juga mencatat penguatan aturan di beberapa negara. Pada Maret 2022, Arab Saudi mengeluarkan Undang-Undang Status Pribadi tertulis pertamanya yang mengkodifikasi praktik lama, termasuk ketentuan bahwa perempuan harus mematuhi suami “dengan cara yang masuk akal” atau berisiko kehilangan dukungan keuangan jika menolak tinggal di rumah pernikahan “tanpa alasan yang sah.”
Di Yordania, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, perempuan dapat ditangkap, ditahan, atau dipaksa kembali ke rumah apabila wali laki-laki melaporkan mereka “tidak ada” di rumah, menurut HRW. Di Arab Saudi dan Yaman, HRW menyebut perempuan masih tidak diizinkan meninggalkan penjara tanpa persetujuan wali laki-laki.
Di negara-negara yang mengalami konflik, HRW melaporkan sejumlah kelompok bersenjata memberlakukan pembatasan serupa di wilayah yang mereka kuasai. Di beberapa wilayah Suriah, perempuan diwajibkan ditemani mahram. Otoritas Houthi di Yaman disebut semakin mewajibkan perempuan bepergian dengan mahram atau membawa persetujuan tertulis wali laki-laki. HRW menyatakan kebijakan ini telah membuat banyak staf perempuan di organisasi nonpemerintah dan sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa meninggalkan pekerjaan, sehingga kehilangan pendapatan.
Meski begitu, HRW menilai ada sejumlah kemajuan di kawasan tersebut. Arab Saudi, misalnya, mengizinkan perempuan mengemudi pada 2018 setelah advokasi panjang, meskipun pembatasan lain masih ada. Di Iran, HRW menyoroti perjuangan panjang perempuan menentang kewajiban jilbab, yang menjadi salah satu ciri utama protes nasional “perempuan, kehidupan, kebebasan” setelah kematian Mahsa (Jina) Amini dalam tahanan pada September 2022.
HRW juga mencatat pembatasan mobilitas dapat muncul di ruang pendidikan dan layanan publik. Sejumlah universitas negeri—termasuk di Bahrain, Iran, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab—dilaporkan mensyaratkan izin wali laki-laki untuk kegiatan tertentu seperti kunjungan lapangan, menginap, atau meninggalkan akomodasi maupun area kampus. Di beberapa negara, perempuan juga dapat menghadapi diskriminasi saat menyewa apartemen atau menginap di hotel jika belum menikah atau tidak memiliki izin wali laki-laki.
Dalam aspek perjalanan ke luar negeri, HRW menyebut sebagian besar pemerintah di kawasan ini kini mengizinkan perempuan memperoleh paspor dan bepergian tanpa izin wali. Arab Saudi mengubah aturan pada Agustus 2019 sehingga perempuan berusia di atas 21 tahun dapat memperoleh paspor dan bepergian tanpa persetujuan wali, setara dengan laki-laki.
Namun, HRW menyebut Iran, Qatar, dan Yaman masih menjadi pengecualian. Di Iran, perempuan menikah harus menunjukkan izin suami untuk mendapatkan paspor dan bepergian. Di Qatar, peraturan kementerian dalam negeri mengharuskan perempuan Qatar yang belum menikah dan berusia di bawah 25 tahun menunjukkan izin wali laki-laki untuk bepergian ke luar negeri, sementara laki-laki Qatar dapat bepergian sejak usia 18 tahun. Di Yaman, HRW menyebut kebijakan de facto mengharuskan perempuan menunjukkan izin wali untuk mendapatkan paspor.
Selain itu, HRW melaporkan beberapa otoritas masih memberi ruang bagi wali laki-laki untuk melarang perempuan bepergian. Di Qatar, wali laki-laki dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memberlakukan larangan bepergian terhadap kerabat perempuan, termasuk istri. HRW juga menyebut pihak berwenang di Iran, Gaza (Palestina), Arab Saudi, dan Yaman mengizinkan wali laki-laki melarang perempuan bepergian ke luar negeri.
HRW menilai sebagian pembatasan tergolong relatif baru. Otoritas Hamas di Gaza mengeluarkan pembatasan pada Februari 2021 yang memungkinkan perempuan yang belum menikah dicegah bepergian setelah wali laki-laki mengajukan permohonan pelarangan yang diperintahkan pengadilan. Pada Agustus 2022, otoritas Houthi di Yaman memperluas pembatasan sehingga perempuan tidak dapat bepergian tanpa mahram, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Libya, Badan Keamanan Internal yang terkait dengan Pemerintah Persatuan Nasional berbasis di Tripoli mulai Mei 2023 mewajibkan perempuan yang bepergian tanpa pendamping laki-laki mengisi formulir terperinci mengenai alasan perjalanan dan perjalanan sebelumnya.
HRW juga menyoroti pembatasan terkait anak. Empat belas negara di kawasan ini, menurut HRW, tidak mengizinkan perempuan mengajukan paspor anak mereka atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Sembilan negara, secara resmi atau dalam praktik, mewajibkan perempuan memperoleh izin ayah anak untuk bepergian ke luar negeri bersama anak-anak mereka, sementara laki-laki tidak menghadapi persyaratan serupa.
HRW menyerukan agar seluruh otoritas di Timur Tengah dan Afrika Utara menghapus semua pembatasan diskriminatif terhadap kebebasan bergerak perempuan, termasuk aturan perwalian laki-laki. Rothna Begum menyatakan bahwa ketika sebagian kebebasan berhasil diraih, pembatasan lain kerap tetap dipertahankan atau diperluas, yang menurutnya merugikan perempuan, anak-anak, keluarga, dan masyarakat.

