Dinamika hubungan Uni Eropa (UE) dengan Indonesia dan ASEAN bergerak cepat, seiring meningkatnya perhatian kedua belah pihak terhadap sejumlah isu utama. Di antaranya adalah perbedaan pandangan terkait perdagangan kelapa sawit, sengketa dagang mengenai nikel dan baja, serta respons terhadap krisis politik di Myanmar.
Relasi ekonomi besar, tetapi diwarnai perbedaan pandangan
Secara ekonomi, hubungan UE dan ASEAN memiliki bobot yang signifikan. Berdasarkan data tahun 2019, ASEAN merupakan mitra dagang ketiga terbesar UE di luar benua Eropa. Sementara itu, UE tercatat sebagai mitra dagang terbesar ketiga ASEAN. UE juga menjadi investor keempat terbesar bagi ASEAN.
Meski demikian, hubungan ekonomi tersebut mengalami pasang surut dan berpotensi menghadapi tantangan lanjutan karena perbedaan cara pandang atas sejumlah isu ekonomi kontemporer.
Sawit dan UU Deforestasi UE
Salah satu isu yang menonjol adalah kelapa sawit. Indonesia dan Malaysia menilai UE mendiskriminasi dan mempersulit masuknya produk sawit ke pasar UE. Di sisi lain, UE berpandangan bahwa Indonesia dan Malaysia belum optimal dalam perlindungan kelestarian lingkungan serta penerapan hak asasi pekerja di industri kelapa sawit.
Perbedaan ini mengemuka setelah UE menerapkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) yang berlaku mulai 17 Mei 2023. Regulasi tersebut mewajibkan eksportir menyerahkan uji tuntas dan verifikasi bahwa produk mereka tidak berasal dari wilayah hasil penggundulan hutan sejak 1 Januari 2021 dan seterusnya.
EUDR berdampak pada sejumlah komoditas dari Indonesia dan Malaysia, termasuk:
- kelapa sawit dan turunannya,
- kopi,
- kakao,
- karet,
- kulit dan produk turunannya.
Indonesia dan Malaysia menyatakan keberatan karena menilai aturan tersebut mendiskriminasi produk ekspor mereka untuk masuk ke pasar tunggal UE. Situasi ini menjadi salah satu tantangan bagi hubungan ekonomi UE dengan Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.
Sengketa nikel di WTO dan respons UE
Hubungan ekonomi UE-Indonesia juga diwarnai sengketa terkait nikel. Pada 22 November 2019, UE memulai konsultasi dengan Indonesia mengenai pembatasan ekspor bahan mentah dari Indonesia yang digunakan untuk produksi stainless steel di Eropa.
Pada 14 Januari 2021, UE mengajukan pembentukan panel di Dispute Settlement Bodies (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menggugat kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia. Dalam perkaranya, UE menyoroti beberapa aspek, antara lain larangan ekspor biji nikel, ketentuan pengolahan dan pemrosesan sejumlah mineral, kewajiban pasokan domestik, perizinan ekspor, serta skema subsidi yang dinilai dilarang.
Pada 17 Oktober 2022, DSB WTO memutus perkara larangan ekspor nikel Indonesia (DS 592). Putusan menyatakan kebijakan Indonesia terkait pembatasan ekspor, persyaratan pengolahan, dan pemurnian nikel domestik melanggar ketentuan WTO, termasuk Pasal XI:1 dan XI:2 GATT 1994 serta Pasal XX(d) GATT 1994.
Indonesia kemudian menotifikasi putusan tersebut dan mengajukan banding pada 8 Desember 2022. Selanjutnya, pada 7 Juli 2023, UE merespons langkah Indonesia dengan melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan di UE untuk penggunaan enforcement regulation terhadap perkara pembatasan ekspor nikel, di tengah situasi ketika mekanisme sengketa WTO disebut tidak berfungsi normal.
Perkara baja: panel sengketa terbentuk
Selain nikel, Indonesia juga menyatakan keberatan atas pengenaan bea masuk imbalan dan bea antidumping UE terhadap produk-produk baja dari Indonesia. Konsultasi pada 13 Maret 2023 tidak menghasilkan penyelesaian. Indonesia kemudian meminta pembentukan panel sengketa pada 18 April 2023, dan pada 30 Mei 2023 DSB WTO resmi membentuk panel untuk perkara tersebut.
UE menyatakan kebijakannya terkait bea masuk dan bea antidumping selaras dengan perjanjian WTO. UE juga menyampaikan kekecewaan atas pembentukan panel, namun tetap menghormati keputusan Indonesia dan melanjutkan komunikasi terkait pengaturan sementara timbal balik sesuai Pasal 25 DSU selama Badan Sengketa WTO belum berfungsi.
Bayang-bayang sengketa terhadap perundingan I-EU CEPA
Rangkaian isu sawit, nikel, dan baja turut membayangi perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang masih berlangsung. Dalam konteks ini, perbedaan pandangan dinilai perlu segera dikelola dan diselesaikan agar hubungan ekonomi dapat ditingkatkan dan diperkuat.
Perbedaan pendekatan atas krisis Myanmar
Di luar isu ekonomi, UE dan ASEAN juga memiliki pendekatan berbeda terhadap krisis Myanmar pascakudeta militer pada 1 Februari 2021. UE mengecam kudeta tersebut dan memberlakukan sanksi terhadap pemimpin militer Myanmar serta perusahaan Myanmar.
Sementara itu, ASEAN menyerukan semua pihak menahan diri dan menurunkan ketegangan. ASEAN mendorong pelibatan konstruktif melalui pelaksanaan lima poin konsensus ASEAN terkait Myanmar yang disepakati para pemimpin ASEAN pada 2021.
Pada KTT ASEAN ke-40 dan ke-41 di Kamboja pada 2022, para pemimpin ASEAN menilai pelaksanaan lima poin konsensus belum berjalan optimal setelah satu tahun disepakati. Dalam KTT ASEAN ke-42 di Indonesia pada 10–11 Mei 2023, para pemimpin ASEAN kembali menegaskan lima poin konsensus sebagai rujukan utama ASEAN untuk penyelesaian damai di Myanmar, serta mendorong Ketua ASEAN mencari solusi melalui dialog nasional inklusif yang disetujui dan sesuai harapan berbagai pihak di Myanmar.
Dengan latar hubungan dagang dan investasi yang besar, tantangan-tantangan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kerja sama UE dengan Indonesia dan ASEAN berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk menjembatani perbedaan kebijakan dan pendekatan, baik di bidang ekonomi maupun isu politik kawasan.

