Tahun 2025 menjadi salah satu penanda penting dalam dinamika ekonomi digital Indonesia setelah Traveloka disebut resmi memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Perpindahan ini menambah daftar perusahaan teknologi Indonesia yang dalam satu dekade terakhir mengalihkan domisili hukum ke negara tersebut, di antaranya Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak.
Fenomena ini kerap dikaitkan dengan alasan bisnis seperti akses pendanaan global dan perluasan pasar. Namun, dalam perspektif perpajakan internasional, perpindahan tersebut juga dipandang terkait strategi perencanaan pajak yang tersusun rapi, seiring meningkatnya persaingan antarnegara dalam menarik basis pajak di era ekonomi digital.
Pola yang muncul tidak selalu berupa relokasi operasional. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tetapi entitas induk (holding company) dipindahkan ke Singapura. Traveloka, misalnya, disebut masih mengelola sekitar 2.000 karyawan di kawasan BSD, sementara kedudukan hukum induk usahanya berpindah. Dalam praktik perpajakan internasional, model ini kerap dipahami sebagai migrasi korporasi yang didorong motif pajak, karena pusat legal dan administratif berada di yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah, sementara aktivitas bisnis tetap berjalan di negara asal.
Waktu perpindahan juga dinilai strategis. Relokasi kerap dilakukan ketika perusahaan telah berada pada fase keuangan yang stabil dan mendekati rencana penawaran saham perdana (IPO), tetapi belum memasuki peristiwa likuiditas besar seperti IPO atau merger dan akuisisi (M&A). Singapura dipandang menawarkan ekosistem yang mendukung ekspansi global, termasuk sistem hukum berbasis common law, regulasi yang relatif stabil, dan rekam jejak sebagai pusat keuangan yang kerap menjadi tujuan pencatatan saham. Opsi skema dual listing—pencatatan saham di Singapura dan Jakarta—juga disebut memberi fleksibilitas lebih besar.
Dari sisi regional, Singapura dinilai strategis untuk ekspansi Asia Tenggara. Negara tersebut memiliki lebih dari 80 perjanjian pajak berganda (P3B), yang dapat membantu efisiensi fiskal dalam transaksi lintas batas dan menekan beban pajak potong. Selain itu, faktor kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan konsistensi kebijakan ikut menjadi pertimbangan, terutama bagi industri teknologi yang bergerak cepat.
Dalam kerangka perencanaan pajak, terdapat beberapa komponen yang disebut menjadi daya tarik utama. Pertama, arbitrase tarif pajak penghasilan badan. Tarif pajak korporasi Indonesia berada di 22%, sementara Singapura 17%. Selisih lima persen dinilai bermakna bagi perusahaan dengan laba besar; ilustrasi yang digunakan adalah laba US$100 juta yang dapat menghasilkan perbedaan beban pajak hingga US$5 juta per tahun. Singapura juga memiliki insentif seperti Skema Pembebasan Pajak Startup (SUTE), yang memberikan pembebasan pajak penuh atas S$100.000 pertama dan pembebasan 50% atas S$200.000 berikutnya pada tiga tahun pertama.
Kedua, optimalisasi pajak atas keuntungan modal (capital gains). Singapura tidak mengenakan pajak atas capital gains dari penjualan saham. Sementara itu, Indonesia disebut mengenakan pajak final 5% bagi entitas asing. Contoh yang dikemukakan: jika terjadi penjualan saham senilai US$1 miliar, maka potensi pajak di Indonesia dapat mencapai US$50 juta, sedangkan di Singapura menjadi nol.
Ketiga, pengelolaan pajak dividen. Struktur holding di Singapura memungkinkan pemotongan pajak dividen dari anak perusahaan di Indonesia ditekan melalui P3B Indonesia–Singapura menjadi 10% atau 15%, bergantung pada persentase kepemilikan. Selain dividen, repatriasi laba juga dapat dilakukan melalui skema pembayaran royalti, jasa manajemen, atau pinjaman antarperusahaan dengan pengaturan tarif pajak yang lebih optimal.
Keempat, penyusunan struktur pajak internasional yang lebih kompleks. Dengan entitas induk di Singapura, perusahaan dinilai lebih fleksibel mengelola arus laba dari ekspansi ke negara lain seperti Thailand atau Vietnam. Salah satu pendekatan yang disebut adalah pengalihan aset kekayaan intelektual (intellectual property) ke induk di Singapura, sehingga anak usaha di Indonesia membayar royalti yang berdampak pada perpindahan laba dari yurisdiksi pajak lebih tinggi ke yang lebih rendah. Fungsi seperti manajemen risiko, perencanaan keuangan, litbang, dan pembiayaan juga dapat dipusatkan di Singapura, sementara entitas di Indonesia membayar jasa atas fungsi tersebut. Skema pinjaman intragrup pun disebut dapat digunakan, dengan catatan mengikuti ketentuan thin capitalization.
Meski dinilai sah secara hukum, strategi tersebut tetap mengandung risiko. Otoritas pajak Indonesia disebut semakin canggih dalam mengidentifikasi praktik penghindaran pajak agresif, termasuk melalui inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan penguatan aturan transfer pricing. Tren global juga mengarah pada pajak berbasis substansi nyata, sehingga pemindahan alamat hukum semata dinilai tidak cukup; perusahaan perlu menunjukkan aktivitas bisnis riil, pengambilan keputusan strategis, dan kehadiran operasional yang valid di Singapura.
Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia disebut mulai merancang langkah baru, antara lain pajak atas layanan digital, penguatan definisi beneficial ownership, serta revisi perjanjian pajak internasional. Langkah-langkah tersebut dipandang berpotensi mengurangi efektivitas strategi migrasi berbasis pajak. Terdapat pula kekhawatiran bahwa jika fungsi manajemen dan strategis berpindah ke luar negeri, Indonesia dapat kehilangan tenaga kerja terampil di level manajerial dan pengambil keputusan. Perpindahan pusat keputusan juga dinilai berisiko menghambat penguatan ekosistem inovasi dan visi Indonesia menjadi pusat digital kawasan, sekaligus memicu perusahaan lain mengikuti jejak serupa.
Dalam tulisan opini yang menjadi rujukan, disampaikan sejumlah usulan kebijakan, seperti menurunkan tarif pajak penghasilan badan ke kisaran 17–19% dan memberi insentif bagi sektor teknologi; menerapkan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC), menjalankan rekomendasi BEPS secara penuh, serta memperketat penegakan transfer pricing; menegosiasikan ulang P3B dengan klausul anti-penyalahgunaan, persyaratan substansi minimum, dan pertukaran informasi yang lebih efektif; serta menyusun paket insentif investasi bagi perusahaan teknologi yang berkomitmen menjalankan kegiatan operasional substansial di Indonesia.
Gelombang perpindahan domisili hukum startup Indonesia ke Singapura, sebagaimana dipaparkan, dipandang bukan sekadar isu penerimaan negara. Persoalan ini juga menyentuh kemampuan Indonesia mempertahankan perusahaan inovatif yang berpotensi menjadi penggerak transformasi ekonomi. Di tengah arah kebijakan global menuju tarif minimum dan pembatasan skema pajak agresif, ruang perencanaan pajak dinilai akan semakin menyempit, sehingga pilihan kebijakan domestik menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing Indonesia ke depan.

