BERITA TERKINI
Forum Perdamaian Desa Didorong Jadi Ruang Mediasi untuk Menjaga Kerukunan Warga

Forum Perdamaian Desa Didorong Jadi Ruang Mediasi untuk Menjaga Kerukunan Warga

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan 75.266 desa yang menyimpan potensi besar sumber daya manusia dan alam. Keberagaman penduduk—tercatat 1.340 suku bangsa berdasarkan Sensus Penduduk BPS 2010—serta kekayaan alam dipandang sebagai modal pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Namun, pengelolaan sumber daya yang tidak merata dan tidak berkeadilan berpotensi memunculkan konflik. Jika tidak ditangani, konflik dapat berujung pada destruksi sosial yang mengganggu pembangunan. Konflik kekerasan juga berdampak luas terhadap keamanan manusia, baik pada individu, rumah tangga, maupun komunitas, mulai dari ancaman fisik hingga hilangnya nyawa.

Dampak ekonomi konflik dapat terlihat dari hilangnya aset, terganggunya keamanan, terbatasnya akses barang dan jasa, hingga hilangnya mata pencaharian. Konflik kerap merusak infrastruktur penting dan melemahkan layanan sosial, disertai penurunan investasi swasta dan kualitas fasilitas publik. Situasi ini dapat memburuk ketika jaringan sosial dan mekanisme perlindungan tradisional melemah akibat pertempuran, migrasi atau pengungsian, kematian, serta hilangnya kepercayaan antarmasyarakat.

Dari sisi sosial, konflik bersenjata sering menimbulkan korban jiwa, memecah masyarakat, dan memicu kerusakan psikologis berat, termasuk bagi pengungsi. Konflik juga berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia, terutama pendidikan dan kesehatan, antara lain berkorelasi dengan tingginya angka putus sekolah, meningkatnya kematian bayi dan ibu, serta penurunan tingkat gizi. Kerusakan infrastruktur akibat kekerasan dapat memangkas kapasitas negara dalam menyediakan layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan.

Konflik dan kemiskinan dinilai saling terkait. Konflik dapat memperburuk kemiskinan melalui kerusakan infrastruktur dan lingkungan, sementara kemiskinan juga dapat menjadi pemicu konflik, terutama ketika disertai ketimpangan sosial-ekonomi. Ketimpangan dimaknai sebagai peminggiran kelompok miskin akibat dominasi kelompok tertentu di sektor ekonomi, politik, atau pemerintahan, termasuk melalui pembatasan akses sumber daya yang terjadi secara “natural” (intimate exclusion) maupun berbasis aturan (licenced exclusion).

Sejumlah literatur menyebut konflik di Indonesia kerap bersumber dari konflik struktural, seperti ketimpangan akses dan kebijakan kontrol sumber daya, kebijakan yang tidak adil, serta kesewenang-wenangan pengambilan keputusan. Selain itu terdapat konflik kepentingan, konflik nilai (perbedaan adat, ideologi, dan implementasi nilai agama), konflik hubungan sosial-psikologis (bias persepsi yang memicu prasangka dan stigma), serta konflik data akibat kekurangan informasi, informasi keliru, atau perbedaan tafsir atas data.

Di tingkat desa, masyarakat dikenal memiliki tradisi gotong royong dan tenggang rasa, serta struktur pemerintahan dan kelembagaan unik untuk merawat kehidupan bersama. Namun, dalam perkembangannya muncul tantangan, seperti menurunnya peran pranata adat dalam menjaga kohesi sosial, rapuhnya ketahanan masyarakat akibat ketidakadilan akses pembangunan dan layanan publik, serta belum optimalnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan perdamaian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan perhatian negara terhadap desa sebagai benteng terdepan NKRI, dengan tujuan memandirikan dan menyejahterakan masyarakat desa. Dalam Pasal 78, pembangunan desa ditekankan berjalan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan untuk mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selaras dengan kewenangan desa di bidang pembinaan kemasyarakatan, desa dapat memfasilitasi lembaga kemasyarakatan, memperkuat kapasitasnya, memelihara perdamaian, menangani konflik, melakukan mediasi, serta melestarikan gotong royong. Atas dasar itu, desa dan masyarakat desa didorong memperkuat modal sosial demi menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan keadilan sosial.

Salah satu gagasan yang disorot adalah pembentukan Forum Perdamaian Desa. Forum ini berangkat dari pemahaman bahwa desa memiliki kewenangan dan kearifan lokal berbasis pranata adat dan budaya yang masih terpelihara, serta dinilai efektif untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik sosial tanpa harus selalu berujung pada proses hukum atau peradilan.

Forum Perdamaian Desa diharapkan menjadi ruang dialog dan mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa atau berpotensi konflik, termasuk terkait kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penamaan forum dapat menyesuaikan kelembagaan yang sudah ada atau kearifan lokal setempat, dengan penekanan utama pada fungsi menjaga perdamaian desa.

Gagasan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang menekankan pencegahan konflik melalui pemeliharaan kondisi damai, pengembangan penyelesaian perselisihan secara damai, peredaman potensi konflik, dan pembangunan sistem peringatan dini. Penyelesaian perselisihan diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat yang mengikat para pihak.

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi konflik antara lain dengan perencanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, program perdamaian di daerah rawan konflik, dialog antarkelompok, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta edukasi pembentukan karakter bangsa.

Dalam kerangka UU Desa, asas rekognisi—pengakuan dan penghormatan berdasarkan asal-usul dan istiadat—serta asas subsidiaritas—kewenangan dan pengambilan keputusan berskala lokal—dipandang memberi kekuatan kepada desa untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat. Sejumlah praktik kearifan lokal yang disebut antara lain Pecalang di Bali, Jogoboyo di Jawa pada era dulu, serta Kewang di Saparua, Maluku Tengah.

UU Desa juga memuat kewajiban desa melindungi persatuan, kesatuan, dan kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Masyarakat desa pun berkewajiban mendorong situasi aman, nyaman, dan tenteram. Karena itu, mediasi dipandang penting dalam mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ketika pembangunan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan prioritas warga.

Ilustrasi yang diangkat adalah perebutan air irigasi antarpetani saat musim kemarau yang dapat memicu konflik individu maupun kelompok. Forum Perdamaian Desa diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik yang muncul, tetapi juga membantu mengidentifikasi akar persoalan, misalnya pendangkalan saluran tersier atau berkurangnya cadangan air di embung akibat hutan gundul. Temuan itu kemudian dapat dibawa ke musyawarah perencanaan pembangunan agar menjadi prioritas pembangunan desa.

Penguatan Forum Perdamaian Desa ditekankan sebagai upaya meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penguatan pranata adat dan budaya, mendorong berkembangnya lembaga kemasyarakatan sebagai forum perdamaian, revitalisasi kearifan lokal, pembangunan desa yang peka perdamaian dan keadilan, penguatan kapasitas cegah dini dan tanggap konflik berbasis masyarakat, serta sinergi penanganan konflik di level desa.

Pelembagaan Forum Perdamaian Desa disebut tidak dimaksudkan menghadirkan lembaga baru, melainkan mengaktifkan kembali atau memperkuat lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang sudah ada sebagai mitra pemerintah desa. Prinsip yang ditekankan meliputi gotong royong, partisipasi, demokratis, transparan, akuntabel, serta pengarusutamaan gender.

Dalam pelaksanaannya, aktor forum dapat berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, NGO, pengurus kelembagaan desa, kelompok perempuan, atau unsur lain yang disepakati dan memiliki kompetensi sebagai agen perdamaian. Ruang lingkupnya berada pada kewenangan rekognisi dan kewenangan lokal skala desa, termasuk tindak pidana ringan atau perkara dalam pranata adat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban.

Aktivitas forum dapat berupa balai mediasi, mahkamah desa, atau sebutan lain yang mendorong penyelesaian masalah adat, pidana, dan perdata melalui musyawarah mufakat sesuai adat setempat. Kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa dalam mediasi konflik sosial, termasuk konflik pembangunan, sekaligus wadah partisipasi masyarakat untuk membangun deliberasi dan konsensus kolektif.

Sejumlah langkah yang diusulkan untuk pembentukan Forum Perdamaian Desa meliputi identifikasi kelembagaan desa yang dapat menjadi wadah mediasi, musyawarah untuk menyepakati kelembagaan dan penetapan mediator, penyusunan dan penetapan peraturan desa terkait fasilitasi forum dan ruang lingkupnya, pelaporan pembentukan forum kepada bupati melalui camat untuk dukungan lintas pihak, serta pelaksanaan peran forum yang dapat menyesuaikan dinamika desa.

Selain itu, forum didorong mengembangkan pola deteksi dan respons dini berbasis masyarakat melalui relawan perdamaian desa. Relawan berasal dari berbagai elemen masyarakat, bertugas mengidentifikasi indikator konflik yang sering muncul, menilai probabilitas dan skenario jika konflik berlanjut, lalu merancang strategi pendekatan dan peluang perdamaian berdasarkan analisis situasional yang berimbang.

Dengan penguatan forum dan partisipasi warga, perdamaian desa diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa atau forum semata, melainkan menjadi gerakan bersama masyarakat untuk mencegah konflik meluas dan menjaga kerukunan.