Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemantauan intensif terkait dugaan adanya aktivitas penanganan atau handling tanker minyak Rusia di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Pemantauan ini dilakukan menyusul kabar bahwa Uni Eropa (UE) mengusulkan sanksi terhadap sejumlah pelabuhan, termasuk di Indonesia dan Georgia, yang dituding terlibat dalam perdagangan minyak Rusia.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan pemerintah hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari UE mengenai dugaan tersebut. “Kami masih pantau secara intensif perkembangannya, karena sampai saat ini belum ada notifikasi langsung yang diterima,” ujar Dwi Anggia saat dimintai konfirmasi pada Jumat (13/2/2026).
Dwi Anggia menambahkan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap impor minyak mentah yang dilakukan oleh badan usaha Indonesia harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan nasional. “Perlu kami tekankan bahwa pemerintah memastikan bahwa setiap impor minyak mentah yang dilakukan oleh badan usaha Indonesia tentu harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan nasional,” katanya.
Isu dugaan penanganan minyak Rusia di Karimun disebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan implikasi geopolitik dan ekonomi di tengah sanksi internasional. Dalam perkembangan ini, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan kepatuhan terhadap hukum internasional, sembari memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga.

