BERITA TERKINI
DPRD DKI Dukung Usulan Empat Pulau Reklamasi Masuk Kepulauan Seribu, Minta Payung Hukum Jelas

DPRD DKI Dukung Usulan Empat Pulau Reklamasi Masuk Kepulauan Seribu, Minta Payung Hukum Jelas

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyambut baik usulan agar empat pulau reklamasi—Pulau C, D, G, dan N—masuk ke wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Namun, DPRD menekankan perlunya dasar hukum yang jelas agar perubahan wilayah tersebut tidak memicu polemik di kemudian hari.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Junaedi merujuk pada posisi keempat pulau reklamasi di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam Zona Budidaya 8 (Zona B8) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

DPRD: Pemerataan Perlu, Tapi Aturan Harus Tegas

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan setuju dengan usulan itu demi pemerataan pembangunan. Meski demikian, ia menilai perubahan wilayah administratif perlu dibahas dan diberi payung hukum, terutama melalui DPRD DKI, termasuk Komisi A yang membidangi pemerintahan.

Selain penataan wilayah, Mujiyono menyebut upaya pemerataan pembangunan di Kepulauan Seribu juga dapat dilakukan melalui pengembangan wisata, revitalisasi sarana dan prasarana, serta perbaikan transportasi laut antarpulau.

Mujiyono menambahkan, Komisi A dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap menyampaikan agar Kepulauan Seribu mendapat perhatian lebih, antara lain melalui peningkatan porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Posisi Kawasan dan Rujukan Tata Ruang

Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) berada di antara Provinsi DKI Jakarta dan Banten. PIK 1 masuk wilayah administratif DKI Jakarta, yakni Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara) dan Cengkareng (Jakarta Barat). Sementara PIK 2 masuk Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

PIK 1 terdiri atas beberapa pulau reklamasi, termasuk Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK), Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island), serta Pulau C, D, G, dan N. Di kawasan itu juga terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yakni Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, Zona B8 disebut mencakup kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta kegiatan pariwisata.

Pemprov DKI Masih Mengkaji

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pemerintah provinsi masih mengkaji usulan tersebut. Saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa (25/7/2023), Heru menyebut pembahasan direncanakan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Catatan Soal Penamaan Kawasan dan Potensi Dampak Sosial

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, juga menyambut usulan itu, tetapi meminta penelaahan lebih lanjut. Ia menyinggung adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang penamaan Kawasan Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Gembong, apabila penamaan mengikuti perencanaan awal sebagai pulau, usulan bupati dinilai selaras. Namun, bila penamaan telah berubah menjadi pantai, kajian diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan sosial.

Alasan Usulan: Kesenjangan hingga Peluang Kerja

Bupati Kepulauan Seribu mengusulkan perubahan tersebut dengan tujuan mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah, membuka peluang usaha dan investasi, serta memperluas lapangan pekerjaan di Kepulauan Seribu.

Pandangan Ahli: Harus Mengacu Aturan dan Uji Manfaat

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman menilai usulan itu perlu disikapi dengan berpegang pada aturan. Ia menyebut perubahan tersebut termasuk penyesuaian batas wilayah atau penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Herman juga menyatakan undang-undang tentang Jakarta akan direvisi jika terjadi perubahan batas wilayah.

Herman menekankan perlunya pengujian manfaat, antara lain apakah perubahan akan mempercepat kesejahteraan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kualitas tata kelola, daya saing, serta menjaga keunikan dan lokalitas. Ia mengingatkan agar perubahan tidak justru menyulitkan layanan kepada warga.

Pengamat: Ada Aspek Kepemilikan, Hukum, dan Politik

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti tiga hal terkait usulan empat pulau reklamasi menjadi wilayah administratif Kepulauan Seribu. Pertama, ia menilai daratan reklamasi itu merupakan milik korporasi atau pengembang, berbeda dengan pulau lain yang sudah ada.

Kedua, Trubus menilai pemaksaan perubahan berpotensi rumit dari sisi hukum karena proses reklamasi masih berjalan. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Pemprov DKI membatalkan izin 13 pulau reklamasi, tetapi sejumlah pembatalan tersebut kalah dalam gugatan pihak swasta. Menurutnya, putusan itu memiliki jangka waktu pelaksanaan sehingga reklamasi berpotensi berlanjut dan memunculkan kerumitan perubahan aturan, kebijakan, serta tata ruang.

Ketiga, Trubus menilai usulan tersebut terkesan politis karena dapat berdampak pada perebutan pengaruh dan kewenangan, mengingat kawasan PIK disebut sebagai sentra ekonomi dengan perputaran uang yang tinggi. Ia menyarankan agar pulau reklamasi justru menjadi wilayah atau distrik tersendiri yang menyerupai kawasan ekonomi khusus.