BERITA TERKINI
DPR Minta Kebijakan WFA untuk ASN Diuji Coba Lebih Dulu agar Layanan Publik Tak Terganggu

DPR Minta Kebijakan WFA untuk ASN Diuji Coba Lebih Dulu agar Layanan Publik Tak Terganggu

Pemerintah diminta tidak terburu-buru menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau work anywhere (WFA) secara serentak di seluruh instansi pusat dan daerah. Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai, kebijakan tersebut sebaiknya diawali uji coba dan dilaksanakan bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana pendukung, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, uji coba diperlukan karena tidak semua instansi—terutama di daerah—memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung kerja fleksibel. Menurut dia, WFA juga bukan sekadar mengubah jam dan lokasi kerja, tetapi berpotensi mengubah kultur kerja ASN karena menuntut kedisiplinan ketika bekerja di luar kantor dan di luar jam kerja tanpa pengawasan langsung pimpinan.

Doli menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan sejumlah daerah dengan sarana pendukung yang lengkap sebagai proyek percontohan. Hasil evaluasi dari uji coba itu, kata dia, dapat menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan kebijakan.

“Bisa dimulai dari daerah-daerah yang ditunjuk sebagai pilot project sehingga kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi uji coba. Kalau hasilnya meningkat bisa dilanjutkan, tetapi kalau tidak, lebih baik kembali ke sistem kerja awal,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masa uji coba dapat berlangsung selama enam bulan. Selama periode tersebut, Kemenpan RB diminta menilai efektivitas kinerja ASN yang menjalankan pola kerja fleksibel, termasuk memperhatikan capaian indikator kinerja utama (KPI) sebagai salah satu ukuran evaluasi.

Doli juga menyatakan DPR mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas kinerja ASN. Namun, ia menekankan kebijakan fleksibilitas kerja semestinya diarahkan untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan publik, terutama di tengah pandangan sebagian masyarakat yang menilai kinerja ASN belum optimal pada jam kerja. Ia menyebut akan mengusulkan Komisi II DPR memanggil Menteri PANRB untuk mendengar langsung latar belakang kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu, fleksibilitas kerja ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup ASN, dengan penilaian kinerja terukur melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 11 mengatur fleksibilitas kerja meliputi fleksibel lokasi dan fleksibel waktu. Fleksibilitas lokasi mencakup bekerja di kantor selain lokasi penempatan, di rumah atau tempat tinggal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan. Fleksibilitas lokasi dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam satu pekan. Adapun fleksibilitas waktu memungkinkan ASN bekerja sesuai kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, namun tetap harus memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut juga memuat kriteria pekerjaan yang dapat dijalankan secara fleksibel, antara lain dapat dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang atau peralatan khusus, bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka minimum, serta tidak membutuhkan supervisi atasan secara terus-menerus.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menilai kebijakan fleksibilitas kerja harus tetap mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan ASN yang berada pada posisi pelayanan publik langsung semestinya tetap siaga selama jam kerja.

“Pekerjaan boleh dilakukan di mana pun, namun kalau yang bersifat pelayanan publik, ASN mesti standby selama jam kerja untuk melayani masyarakat agar percepatan pelayanan bisa dilakukan,” kata Bahtra.

Bahtra juga menilai implementasi kebijakan idealnya dilakukan bertahap dan selektif, mengingat masih adanya ketimpangan akses infrastruktur teknologi untuk mendukung kerja jarak jauh. Menurut dia, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel perlu dipilih ketat, karena sejumlah jabatan menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik, tenaga pengamanan, atau posisi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Ia turut mengingatkan potensi penurunan kedisiplinan karena tidak semua ASN memiliki integritas kerja yang kuat saat bekerja tanpa pengawasan langsung.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menilai fleksibilitas kerja dapat mendukung efisiensi yang didorong pemerintah, termasuk berpotensi mengurangi beban anggaran karena penggunaan fasilitas kantor menurun. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melemahkan motivasi dan semangat kerja ASN akibat berkurangnya pengawasan.

“Kalaupun ada yang kerja di luar kantor, harus ada indikator kinerja utama sebagai bahan evaluasi,” ujar Dede.

Di luar parlemen, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai kerja di luar kantor dan di luar jam kerja merupakan hal yang relatif baru bagi ASN dan berpotensi mengubah sistem kerja yang selama ini identik dengan kehadiran di kantor. Karena itu, ia sejalan dengan pandangan perlunya uji coba sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

“Kebiasaan di Indonesia bahwa kebijakan langsung diimplementasikan setelah disahkan. Padahal sering kali implementasi awalnya mendapatkan banyak tantangan,” kata Herman.

Herman juga menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan dan pengukuran kinerja ASN secara lebih objektif. Menurut dia, kebijakan terkait ASN pada akhirnya harus bermuara pada penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menambahkan, publik juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan evaluasi agar kebijakan dapat diterima lebih luas.