BERITA TERKINI
DJP: Migrasi Data ke Coretax Ditargetkan Rampung Akhir 2025

DJP: Migrasi Data ke Coretax Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan proses migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke sistem baru, coretax administration system, membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Migrasi ini dilakukan karena sebagian data perpajakan masih tersimpan dan dikelola melalui sistem lama, DJP Online.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan belum seluruh proses bisnis DJP dipercepat dengan coretax. Sejumlah proses bisnis dan data masih dipertahankan pada sistem lama (legacy), sehingga diperlukan waktu untuk memindahkan dan menyesuaikannya.

“Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Bimo menyampaikan, sebagian data perpajakan sudah dimigrasikan ke coretax sebelum peluncuran sistem tersebut pada 1 Januari 2025. Langkah itu dilakukan untuk mendukung kebutuhan petugas pajak (fiskus) maupun wajib pajak.

Namun, Bimo tidak merinci faktor-faktor yang membuat migrasi data ke coretax memerlukan waktu hingga Desember 2025. Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan target penyelesaian migrasi data dari sistem lama ke coretax ditetapkan pada 31 Desember 2025.