Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) bertema pengenaan sanksi administratif kepada badan usaha pemegang izin usaha hilir migas untuk komoditas minyak bumi/BBM/hasil olahan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Kamis (13/11) ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban dalam Perizinan Berusaha, serta mekanisme pengenaan sanksi administratif pada kegiatan usaha hilir migas.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Muhiddin, menyampaikan bahwa FKP merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Ia menjelaskan, pengawasan mengacu pada Pasal 238 PP tersebut dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Muhiddin, pengawasan bertujuan memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta memantau perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. Ia juga menyinggung bahwa pengawasan PBBR dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan dilaksanakan secara terintegrasi serta terkoordinasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Pertama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mochamad Gungun Wahyu Nugraha, menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan berlaku efektif sejak Oktober 2025. Ia menegaskan desain PBBR dibuat untuk mempermudah proses perizinan, namun memperketat sisi pengawasan agar pelaksanaan kegiatan usaha tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan dan pendampingan. Sanksi administratif disebut akan dikenakan kepada pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik dan tidak baik, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan diberlakukan melalui sistem OSS sesuai kewenangan masing-masing instansi. Untuk subsektor migas, bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian usaha atau kegiatan—yang dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional—denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, hingga pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Selain itu, pencabutan PBBR dapat dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain akibat pengenaan sanksi administratif, adanya permohonan pembubaran badan usaha, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan PBBR serta fasilitas penanaman modal melalui OSS, yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Aturan tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai pengawasan PBBR.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Reni Dyahastri Condromurti, menekankan pentingnya kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Menurutnya, LKPM berfungsi sebagai media pemantauan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan investasi oleh pemerintah, serta disampaikan melalui OSS dengan memuat informasi realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban yang dijalankan, dan kendala yang dihadapi.
Reni juga menyebut kewajiban LKPM melekat pada semua bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau lokasi yang tercantum pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB). LKPM turut menjadi salah satu faktor penentu dalam pembentukan profil kepatuhan pelaku usaha.
Muhiddin berharap sosialisasi melalui FKP dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan dengan lebih tenang tanpa rasa takut atau ragu terkait sanksi. Ia menilai forum ini memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk lebih proaktif melakukan perbaikan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada kegiatan usaha hilir migas seperti pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga.
FKP tersebut juga digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait. Ditjen Migas menyatakan harapannya agar penerapan sanksi administratif ke depan dapat berjalan dengan koordinasi yang baik serta didukung partisipasi aktif pelaku usaha di sektor hilir migas.

