Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan telah memerintahkan kedutaan-kedutaan besarnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dikaitkan dengan migrasi massal di Eropa, termasuk di Inggris, Swedia, dan Jerman.
Dalam pernyataannya, Deplu AS merujuk pada laporan mengenai kekerasan seksual dan kejahatan lain yang melibatkan migran di sejumlah negara tersebut. Melalui unggahan di platform X pada Jumat, Deplu AS menyebut migrasi massal sebagai ancaman besar bagi peradaban Barat dan menilai hal itu dapat melemahkan stabilitas sekutu-sekutu utama Amerika.
Deplu AS juga meminta kedutaan-kedutaan mengumpulkan informasi mengenai kebijakan yang dinilai lunak terhadap kejahatan maupun pelanggaran HAM oleh migran. Selain itu, kedutaan diminta mencermati undang-undang yang berpotensi menghukum warga yang menolak migrasi massal.
Perintah tersebut turut merujuk sejumlah kasus yang dikaitkan dengan migran, antara lain geng pelecehan seksual di Inggris, putusan pengadilan di Swedia yang mengizinkan seorang migran terpidana kekerasan seksual tetap tinggal, serta kasus pemerkosaan di Jerman yang melibatkan beberapa pria yang disebut sebagai migran.
Langkah itu muncul di tengah pengetatan kebijakan imigrasi oleh Presiden Donald Trump, yang mencakup penegakan hukum perbatasan yang lebih ketat dan deportasi.

