Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat diplomasi global untuk meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional. Regulasi Uni Eropa tersebut disebut berpotensi menjadi hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan pemerintah perlu memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur. Ia menilai langkah itu penting agar pemberlakuan EUDR tidak mengganggu kinerja ekspor maupun pendapatan ekspor yang selama ini turut mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, Faisal menyoroti bahwa EUDR diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai, sementara tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan Uni Eropa. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan berpotensi menjadi alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit seperti Indonesia.
Faisal juga menilai momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia. Upaya itu mencakup memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.
“Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita,” kata Faisal di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR, menurut Faisal, adalah aspek traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, ia menilai diperlukan dukungan teknis dari Uni Eropa sebagai mitra dagang. Ia menekankan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA perlu bersifat saling menguntungkan.
“Kalau Uni Eropa ingin memastikan komoditas yang masuk ke kawasan itu legal dan tidak berkaitan dengan aktivitas deforestasi, mereka harus membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk bisa memenuhi standar tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Faisal menyebut EUDR dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan, khususnya dalam penerapan prinsip keberlanjutan. Ia menekankan peningkatan produksi komoditas sebaiknya tidak lagi mengandalkan ekspansi lahan, melainkan melalui strategi intensifikasi.
“Kita perlu meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan dan untuk meningkatkan produktivitas perlu ada program alternatif atau strategi alternatif yaitu dengan intensifikasi, termasuk peremajaan,” kata Faisal.
Salah satu program strategis terkait peremajaan sektor perkebunan adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan BPDP. Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. Pada 2026, BPDP menargetkan percepatan penyaluran PSR dengan luasan mencapai 50.000 hektare.
Percepatan PSR dinilai menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan kelapa sawit nasional, mulai dari aspek keberlanjutan, legalitas lahan, peningkatan produktivitas, hingga dinamika regulasi global seperti EUDR.

