BERITA TERKINI
China Tanggapi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS, Tekankan Kerja Sama Tak Boleh Rugikan Pihak Ketiga

China Tanggapi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS, Tekankan Kerja Sama Tak Boleh Rugikan Pihak Ketiga

Pemerintah China menanggapi perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya ketentuan yang menyebut Indonesia akan menerapkan pembatasan impor dengan efek restriktif yang setara dengan langkah AS terhadap mitra dagang negara lain.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5.1 dokumen The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam pasal tersebut disebutkan, jika AS memberlakukan bea, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya atas barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan itu relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional, maka AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia. Selanjutnya, Indonesia disebut akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan China menekankan prinsip kerja sama yang tidak merugikan pihak lain. “China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun,” kata Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (24/2), saat menjawab pertanyaan.

Indonesia dan AS menyepakati ART dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2). Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen ART yang disebut telah ditandatangani kedua kepala negara.

Selain Pasal 5.1, Pasal 5 perjanjian juga memuat ketentuan lain, antara lain bahwa atas permintaan AS, Indonesia akan mengadopsi dan melaksanakan langkah untuk mengatasi praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga. Praktik yang dimaksud termasuk ekspor barang dengan harga di bawah pasar ke AS; peningkatan ekspor barang tersebut ke AS; atau penurunan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.

Pasal tersebut juga menyebut Indonesia akan mengadopsi, sesuai hukum dan peraturan domestiknya, tindakan serupa dengan efek restriktif yang setara dengan tindakan AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara ekonomi pasar.

Dalam ART, AS disebut menghapus bea masuk untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen, dengan volume yang ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).

Secara umum, AS disebut tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia, namun memberikan pengecualian bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.

Selain tekstil dan garmen, perjanjian itu menyebut total 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen. Produk yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Kesepakatan ART juga memuat kepastian pembelian komoditas energi dari AS senilai total 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun. Nilai itu mencakup pembelian LPG sebesar 3,5 miliar dolar AS (Rp59,1 triliun), minyak mentah sebesar 4,5 miliar dolar AS (Rp76,0 triliun), serta bensin hasil kilang sebesar 7 miliar dolar AS (Rp118,2 triliun).

Selain itu, Indonesia dan AS disebut menyepakati komitmen kerja sama perdagangan dan investasi di berbagai sektor senilai 38,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp649,42 triliun.