BERITA TERKINI
BULD DPD RI Dorong Penyederhanaan Prosedur Penetapan Masyarakat Adat

BULD DPD RI Dorong Penyederhanaan Prosedur Penetapan Masyarakat Adat

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI berencana mengusulkan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur penetapan masyarakat adat yang dinilai terlalu rumit. Kompleksitas itu muncul karena keterhubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan kementerian yang berlapis, termasuk perbedaan pengaturan berdasarkan wilayah adat yang berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

Selain itu, pengajuan hak masyarakat adat disebut harus dilakukan ke kementerian sektoral dengan persyaratan yang berbeda-beda. Dalam pembahasan, BULD DPD RI menilai keberadaan peraturan daerah (perda) mengenai masyarakat adat tetap diperlukan, namun bukan untuk menetapkan masyarakat adat, melainkan untuk pemberdayaan serta penguatan kapasitas masyarakat adat. Sementara penetapan masyarakat adat dinilai cukup dilakukan melalui prosedur pendaftaran.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar di Ruang Rapat Mataram, lantai 2 Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). RDPU membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda tentang masyarakat adat.

RDPU menghadirkan tiga narasumber, yakni Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, serta Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, senator asal Sulawesi Utara, bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hamid (senator asal Riau) dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Dalam pengantarnya, Stefanus menyampaikan BULD DPD RI ingin menggali faktor-faktor yang menghambat pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat sesuai amanat UUD 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan, terutama pada tingkat daerah. “Untuk memastikan masyarakat adat diatur sesuai prinsip-prinsip UU yang lebih tinggi, kami fokus membahas masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Erasmus Cahyadi memaparkan gambaran pengakuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menyinggung Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras perkembangan zaman dan peradaban.

Menurut Erasmus, karena ketentuan tersebut berada dalam bab hak asasi manusia, negara terikat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Ia menambahkan, sebagai turunan UUD 1945, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan pengukuhan masyarakat adat melalui peraturan daerah. Ia juga menyebut regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam UU 27/2007 juncto UU 1/2014 yang mengatur produk hukum seperti peraturan daerah dan peraturan bupati, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang memuat kerangka pembuktian eksistensi masyarakat adat melalui identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.

Namun, Erasmus menilai desakan pembentukan perda masyarakat adat kerap tidak direspons karena sebagian pemerintah daerah berpandangan belum ada undang-undang khusus yang mengatur masyarakat adat. Padahal, menurutnya, sejumlah undang-undang seperti UU Kehutanan telah mengatur bahwa masyarakat adat dikukuhkan melalui perda. “Banyak pemerintah daerah enggan,” ujarnya. Ia juga menilai sikap menunggu undang-undang khusus mencerminkan ketidaksadaran sebagian pemerintah daerah terhadap kewenangannya membentuk peraturan untuk melaksanakan aturan di atasnya dan memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah.

Sartika Intaning Pradhani menjelaskan tantangan hukum adat dalam kebijakan publik, antara lain upaya memahami keberfungsian hukum adat dalam masyarakat hukum adat, memahami masyarakat hukum adat sebagai wilayah sosial semi otonom yang heteronom dan terus berkembang dalam realitas pluralisme hukum di tingkat lokal hingga global, serta upaya membuat hukum menyediakan keadilan substantif. Ia menekankan masyarakat hukum adat tidak bisa dilihat sebagai komunitas yang terisolasi.

Sartika juga memaparkan pendekatan pluralisme hukum dalam kajian hukum adat. Menurutnya, pluralisme hukum merangkum tatanan hukum yang saling bergantung dengan legitimasi dan struktur organisasi yang berbeda. Ia menjelaskan pluralisme hukum dapat dipahami sebagai kuat ketika tertib hukum yang berlaku tidak seragam dan sistematis, namun dapat pula dipahami sebagai lemah ketika sistem hukum berjalan paralel dengan sentralisme melalui kontrol hukum negara sebagai fokus utama.

Dominikus Rato menyoroti peran perguruan tinggi di tengah masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Ia menyebut perhatian akademisi berkembang setelah didahului kiprah sejumlah organisasi, seperti HuMA, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sajogyo Institute, KONPHALINDO, Walhi, JATAM, dan AMAN. Ia menyampaikan AMAN dan APHA beberapa kali memberikan dukungan, antara lain melalui amicus curiae, pembahasan RUU Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, permohonan uji materiil undang-undang, kritik terhadap KUHP, serta penyusunan naskah akademik RUU, rancangan peraturan pemerintah, dan ranperda.

Dalam sesi tanggapan, sejumlah anggota BULD DPD RI menyoroti berbagai isu. Ahmad Bastian Sy, senator asal Lampung, menyinggung hukum adat sebagai sumber hukum nasional. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, senator asal Bali, menyampaikan di Bali terdapat 1.543 desa adat dan menekankan pentingnya perjuangan menjaga tradisi adat, termasuk mendorong kelanjutan pembahasan RUU terkait.

Syarif Melvin, senator asal Kalimantan Barat, menyinggung konflik masyarakat adat dengan perusahaan yang dinilai belum selesai karena pengabaian negara terhadap hak masyarakat adat. Ia menyatakan hak masyarakat perlu dikembalikan agar konflik tidak berulang. Agustinus R Kambuaya, senator asal Papua Barat Daya, menegaskan urgensi pengesahan RUU yang mengatur masyarakat adat dan pentingnya menegaskan narasi bahwa masyarakat adat yang kuat tidak berarti negara menjadi lemah.