BERITA TERKINI
BP3MI Riau Perkuat Edukasi Migrasi Aman Usai 90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia

BP3MI Riau Perkuat Edukasi Migrasi Aman Usai 90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 60 orang laki-laki dan 30 orang perempuan, dengan dua di antaranya merupakan anak-anak.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan deportasi dilakukan Pemerintah Malaysia melalui Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Pemulangan itu merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.

Fanny merinci, para PMI yang dipulangkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Sumatera Utara 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, serta Nusa Tenggara Timur 2 orang.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Kantor Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan registrasi, para PMI dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pemberian layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi, memastikan mereka dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan,” ujar Fanny.

Menurutnya, proses pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam situasi sulit atau berangkat secara nonprosedural.

Fanny menegaskan, edukasi migrasi aman menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia menyebut banyak PMI nonprosedural tidak memahami risiko bekerja tanpa izin resmi, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran hak, hingga ancaman deportasi.

Karena itu, BP3MI Riau terus memperkuat sosialisasi dan advokasi migrasi aman dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta komunitas masyarakat. BP3MI juga mengimbau calon pekerja migran memastikan keberangkatan melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Melalui program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan layanan BP3MI Go Digital, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi lowongan kerja luar negeri yang legal serta memahami prosedur perlindungannya. “Kami ingin setiap calon pekerja memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang mereka miliki. Tidak ada alasan lagi untuk memilih jalur ilegal,” pungkas Fanny.