Dalam dinamika geopolitik yang kian menempatkan energi sebagai alat tawar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut memainkan peran penting dalam diplomasi energi Indonesia pada 21–22 Februari 2026, setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. Langkah-langkah yang muncul dalam periode tersebut menyoroti arah kebijakan Indonesia dalam mengelola aset strategis, investasi jangka panjang, serta relasi dagang energi dengan Amerika Serikat.
Salah satu isu yang mencuat adalah posisi Indonesia di PT Freeport Indonesia. Kenaikan porsi saham Indonesia menjadi 63 persen pasca-2041 dipandang sebagai penguatan kendali negara atas aset strategis. Dalam konteks kebijakan sumber daya, langkah ini menegaskan upaya Indonesia memastikan kontrol mayoritas tanpa menutup ruang bagi investor, dengan tujuan memperkuat manfaat ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan hilirisasi sebagai kebijakan yang tidak dapat ditawar, termasuk dalam situasi pembahasan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Penekanan ini terkait posisi mineral kritis—seperti nikel dan tembaga—yang semakin penting dalam rantai pasok industri global, terutama untuk transisi energi dan ekosistem kendaraan listrik. Melalui kewajiban pengolahan di dalam negeri, Indonesia diarahkan untuk menjaga nilai tambah tetap berada di dalam negeri.
Perkembangan lain adalah komitmen investasi Rp168 triliun dari ExxonMobil hingga 2055 di Blok Cepu. Di tengah tekanan global terkait dekarbonisasi dan standar ESG, rencana investasi jangka panjang tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa kepastian kebijakan Indonesia dinilai cukup kuat untuk menopang keputusan bisnis berjangka panjang.
Pemerintah juga mengubah orientasi impor migas—yang disebut sekitar US$15 miliar per tahun—ke Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pragmatis dalam pengelolaan hubungan ekonomi, yang dapat dipahami sebagai bagian dari negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan domestik sekaligus posisi Indonesia di tingkat global.
Selain itu, muncul pula isu impor etanol untuk mendukung mandatori E10. Kebijakan ini menuai kritik, termasuk terkait aspek konstitusional dan agenda swasembada berbasis komoditas nabati. Namun, dalam narasi yang berkembang, impor etanol diposisikan sebagai langkah transisi sementara sambil membangun kapasitas produksi bioetanol domestik.
Rangkaian langkah tersebut menggambarkan pendekatan yang menekankan negosiasi berbasis kepentingan ekonomi dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Fokusnya tidak hanya pada kontrak dan angka, tetapi juga pada arah penguasaan aset strategis, hilirisasi, serta penataan hubungan dagang energi di tengah perubahan lanskap geopolitik.

