Di tengah meningkatnya rivalitas kekuatan besar di Indo-Pasifik dan menguatnya hubungan pertahanan Australia–Papua Nugini, Indonesia dinilai perlu merumuskan strategi diplomasi dan keamanan yang lebih proaktif. Sejumlah perkembangan terbaru membuka peluang kerja sama Indonesia–Australia–Papua Nugini untuk memperkuat keamanan perbatasan serta menghadapi ancaman non-tradisional secara kolektif dan inklusif.
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah penandatanganan Treaty for Common Security antara Australia dan Indonesia pada awal November 2025 di Canberra. Pengumuman perjanjian ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong dalam wawancara dengan program ABC News 7.30. Perjanjian tersebut dipandang sebagai kebangkitan kembali semangat kerja sama pertahanan yang pernah hadir melalui Agreement on Maintaining Security (AMS) pada 1995, namun lahir dalam situasi geopolitik yang jauh lebih kompleks akibat meningkatnya kompetisi strategis Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan.
Dalam wawancara itu, Wong menyebut perjanjian tersebut sebagai langkah yang “menambatkan keamanan nasional Australia di kawasan”. Pernyataan itu mencerminkan penekanan baru Canberra pada penguatan jangkar keamanan regional, bukan semata bergantung pada aliansi global. Wong juga menyebut Indonesia sebagai “negara paling penting bagi Australia secara geografis”, yang menggarisbawahi pentingnya stabilitas di perbatasan utara Australia dan perairan di sekitar Timor, Arafura, serta Laut Banda.
Presiden RI Prabowo Subianto merespons dengan sikap hati-hati, menegaskan bahwa kedua negara memiliki kepentingan permanen untuk menjadi tetangga yang baik dan menjamin keamanan bersama. Sikap ini menunjukkan upaya Indonesia menyeimbangkan hubungan dengan Australia tanpa membangun persepsi konfrontatif terhadap Tiongkok, sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai kekuatan maritim yang otonom dalam menentukan orientasi strategisnya.
Perjanjian Indonesia–Australia itu terjadi beberapa bulan setelah Australia menandatangani Pukpuk Treaty dengan Papua Nugini pada Mei 2025. Pakta pertahanan formal tersebut memperkuat kehadiran militer Australia di wilayah utara Melanesia. Kombinasi dua perjanjian ini memunculkan konfigurasi baru arsitektur keamanan di Pasifik barat, di mana Indonesia berpotensi menjadi mitra kunci dalam format trilateral bersama Australia dan Papua Nugini.
Indonesia memiliki kepentingan langsung dalam stabilitas kawasan tersebut, mengingat adanya garis perbatasan darat sepanjang 760 kilometer di Pulau Papua serta perairan ekonomi yang saling beririsan. Stabilitas dinilai penting agar wilayah ini tidak dimanfaatkan kekuatan eksternal sebagai arena proyeksi pengaruh strategis.
Meski disebut sebagai perjanjian untuk keamanan bersama, Treaty for Common Security juga memunculkan dilema strategis. Salah satu pertanyaan utama adalah sejauh mana klausul “konsultasi” dalam menghadapi ancaman dapat ditafsirkan sebagai langkah menuju komitmen pertahanan bersama. Dalam wawancara tersebut, Wong berulang kali menekankan “komitmen untuk berkonsultasi” dan menolak berspekulasi apakah perjanjian itu mencakup kemungkinan pengerahan militer Australia untuk membela Indonesia dari ancaman eksternal.
Dilema berikutnya berkaitan dengan implikasi perjanjian terhadap prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta sentralitas ASEAN. Indonesia selama ini menghindari keterikatan dalam blok keamanan eksklusif, namun dinamika keamanan yang memengaruhi wilayah perbatasan—terutama Papua dan Laut Arafura—menuntut pendekatan yang lebih pragmatis. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Indonesia dapat berpartisipasi dalam struktur keamanan minilateral Indonesia–Australia–Papua Nugini tanpa mengorbankan prinsip inklusivitas ASEAN.
Selain itu, terdapat potensi kesenjangan persepsi strategis antara Jakarta dan Canberra. Australia menekankan ancaman eksternal, terutama terkait Tiongkok, sebagai pendorong utama perjanjian. Sementara itu, Indonesia menempatkan ancaman non-tradisional—seperti kejahatan lintas batas, penyelundupan, perikanan ilegal, dan ketidakstabilan sosial-politik di perbatasan Papua—sebagai perhatian utama. Dalam kerangka ini, “keamanan bersama” bagi Indonesia lebih dekat pada tata kelola keamanan perbatasan yang kolaboratif, bukan aliansi militer.
Kehadiran Pukpuk Treaty antara Australia dan Papua Nugini juga memunculkan kekhawatiran bahwa Canberra membangun jaringan aliansi bertingkat yang berpotensi membatasi ruang gerak strategis Indonesia di kawasan utara. Jika tidak dikelola cermat, Indonesia berisiko bersikap reaktif terhadap dinamika Australia–Papua Nugini dan kehilangan peluang memimpin mekanisme kerja sama yang lebih inklusif.
Dalam konteks itu, strategi proaktif Indonesia diarahkan pada tiga kerangka: pembangunan kepercayaan strategis, tata kelola keamanan maritim bersama, dan kerangka kerja sama preventif. Pembangunan kepercayaan strategis dapat dilakukan dengan memperdalam komunikasi intelijen, diplomatik, dan militer melalui mekanisme konsultatif yang terinstitusionalisasi. Klausul konsultasi dalam perjanjian dapat menjadi pintu masuk pembentukan Joint Strategic Consultative Council untuk mengoordinasikan isu keamanan maritim, intelijen perbatasan, serta respons terhadap ancaman non-militer seperti serangan siber atau bencana alam.
Di sisi operasional, tata kelola keamanan maritim bersama dapat diperkuat dengan memperluas kerja sama patroli yang sudah berjalan. Indonesia dan Australia telah memiliki mekanisme Coordinated Patrol (CORPAT) di Laut Timor dan Arafura sejak 2006, yang disebut dapat diperluas menjadi patroli keamanan maritim trilateral dengan melibatkan Papua Nugini. Bentuk kerja sama seperti latihan bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana (HADR), penegakan hukum laut, serta pengawasan lingkungan perbatasan dipandang dapat memperkuat keamanan lintas batas tanpa memunculkan kesan pembentukan blok militer.
Kerangka kerja sama preventif juga ditekankan untuk mencegah politisasi isu perbatasan oleh aktor eksternal. Papua dipandang sebagai kawasan sensitif bagi stabilitas nasional Indonesia dan persepsi internasional. Dengan melibatkan Papua Nugini secara langsung dalam program bersama, ruang bagi kekuatan besar untuk memanfaatkan isu Papua sebagai instrumen diplomatik dinilai dapat dipersempit, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor kerja sama kawasan yang menekankan penghormatan kedaulatan.
Pada tataran implementasi, beberapa langkah yang disebut dapat ditempuh antara lain pembentukan Trilateral Security Dialogue (TSD) Indonesia–Australia–Papua Nugini sebagai forum konsultasi reguler tingkat menteri luar negeri dan pertahanan. Forum ini diarahkan untuk menyelaraskan persepsi ancaman, menetapkan prioritas keamanan bersama, serta merumuskan protokol konsultasi cepat bila terjadi krisis lintas batas. TSD juga diproyeksikan melengkapi dialog 2+2 Indonesia–Australia dengan memperluasnya ke format 2+2+1 bersama Papua Nugini.
Langkah lain adalah penguatan kapasitas keamanan perbatasan darat dan maritim, termasuk gagasan pengembangan Integrated Border Surveillance System Indonesia–Papua Nugini dengan dukungan teknis Australia. Sistem ini disebut dapat mencakup radar pantai, pengawasan udara tanpa awak, serta komunikasi lintas batas untuk menekan aktivitas ilegal seperti penyelundupan dan perdagangan manusia, sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap ancaman ekologis lintas negara.
Kerja sama juga dapat diarahkan pada diplomasi pertahanan berbasis kemanusiaan melalui latihan HADR trilateral tahunan yang melibatkan TNI, Australian Defence Force, dan Papua New Guinea Defence Force. Selain itu, penguatan kerja sama intelijen menghadapi ancaman siber dan perlindungan infrastruktur kritis turut menjadi perhatian, sejalan dengan pembahasan dalam wawancara ABC News 7.30 yang menyinggung kemungkinan dukungan teknis Australia dalam konteks serangan terhadap infrastruktur penting, meski Wong menolak berspekulasi lebih jauh.
Dalam keseluruhan inisiatif tersebut, Indonesia dinilai perlu menjaga keseimbangan antara keterbukaan kerja sama dan kemandirian strategis. Kerja sama minilateral juga disebut perlu diletakkan dalam kerangka ASEAN Outlook on the Indo-Pacific agar tidak memunculkan persepsi bahwa Indonesia meninggalkan platform multilateral yang lebih luas. Dengan demikian, format minilateral dapat berfungsi sebagai mekanisme percepatan respons terhadap isu keamanan langsung tanpa menggantikan peran ASEAN sebagai payung normatif kawasan.

