BERITA TERKINI
Aktivis Soroti Kesenjangan Komitmen Hijau dan Realitas Krisis Iklim di Indonesia

Aktivis Soroti Kesenjangan Komitmen Hijau dan Realitas Krisis Iklim di Indonesia

Laporan terbaru World Meteorological Organization (WMO) menegaskan anomali suhu global telah mencapai titik kritis yang mengancam batas target Perjanjian Paris. Di Indonesia, dampaknya dinilai kian nyata, mulai dari terganggunya siklus tanam, meluasnya banjir rob di pesisir Utara Jawa, hingga polusi udara yang membebani wilayah metropolitan.

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan tentang arah kebijakan hijau Indonesia: apakah benar mencerminkan komitmen substantif, atau sekadar penguatan citra di panggung internasional. Sejumlah pengamat menilai masih terdapat kesenjangan antara retorika dekarbonisasi dan praktik di dalam negeri.

Muhammad Iqbal, aktivis lingkungan sekaligus mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin, menilai hambatan utama transisi energi di Indonesia bukan pada aspek teknis, melainkan pada faktor politik dan ketergantungan ekonomi terhadap komoditas ekstraktif berbasis fosil.

Menurut Iqbal, Indonesia masih berada dalam pola “kecanduan” energi fosil. Ia mendorong tiga perubahan struktural untuk mempercepat transisi, yakni realokasi subsidi dari energi fosil ke pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT), penguatan pajak karbon agar menjadi disinsentif ekonomi yang efektif bagi korporasi, serta modernisasi jaringan listrik melalui digitalisasi atau smart grid agar lebih adaptif terhadap karakter EBT yang bersifat intermiten.

Iqbal juga menekankan penundaan transisi dengan alasan efisiensi biaya berisiko menjadi kekeliruan perhitungan ekonomi. Ia memperingatkan biaya pemulihan bencana iklim pada masa depan diprediksi dapat mencapai hingga 10% produk domestik bruto (PDB), yang menurutnya jauh lebih besar dibanding investasi hijau saat ini.

Sejalan dengan itu, Redho Madani, pengamat sosiologi lingkungan dan rekan Iqbal di Pascasarjana UNISKA, menilai narasi perubahan iklim kerap terjebak pada pendekatan teknokratis yang mengabaikan dimensi kemanusiaan. Ia menyebut perubahan iklim sebagai “penguat ketidakadilan sosial”, karena kelompok berdaya dapat mengurangi dampak suhu ekstrem dengan dukungan teknologi, sementara petani dan nelayan menghadapi anomali cuaca dengan keterbatasan perlindungan.

Redho mengusulkan pendekatan resiliensi berbasis kerakyatan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas petani melalui diversifikasi dan teknologi tepat guna, pemulihan mangrove sebagai perlindungan bagi warga pesisir dan bukan semata komoditas perdagangan karbon, serta peningkatan literasi iklim melalui integrasi materi ke dalam kurikulum pendidikan.

Ia juga mengingatkan transisi energi tidak boleh membebani masyarakat, misalnya melalui kenaikan tarif tanpa perlindungan sosial. Menurutnya, keadilan perlu menjadi prinsip utama dalam perumusan kebijakan, bukan sekadar pelengkap.

Dalam pandangan kedua narasumber, krisis iklim merupakan ancaman yang mendesak dan membutuhkan respons yang terintegrasi. Ketegasan regulasi ekonomi dalam transisi energi perlu berjalan seiring dengan perhatian pada dampak sosial agar Indonesia tidak terjebak pada siklus bencana dan pemulihan jangka pendek. Kebijakan yang diambil saat ini dinilai akan menentukan kemampuan Indonesia menghadapi krisis iklim sekaligus melindungi kelompok yang paling rentan.