Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menilai pungutan pendaftaran ulang murid baru di sejumlah sekolah menengah di Kota Kupang terlalu besar. Ia meminta para kepala sekolah mempertimbangkan latar belakang dan kondisi ekonomi orang tua sebelum menetapkan biaya.
“Kalau mau pungut, jangan sama ratakan. Lihat juga background (latar belakang) orang tua. Harus lebih berempati kepada siswa-siswi kita,” kata Johni saat pertemuan dengan para kepala sekolah di Kota Kupang, 3 Juli.
Johni menegaskan, pungutan biaya pendidikan pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa agar tidak memberatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman yang mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua terkait tingginya biaya pendaftaran ulang murid baru di sejumlah sekolah di NTT. Temuan itu muncul menjelang berakhirnya tahap pendaftaran ulang murid baru Tahun Ajaran 2025 pada 25 Juni.
Salah satu sorotan publik adalah pungutan di SMA Negeri 5 Kupang yang disebut mencapai Rp2,2 juta per murid. Dalam pertemuan itu, Johni meminta klarifikasi Kepala SMA Negeri 5 Kupang, Veronika Wawo.
Dalam klarifikasinya, Veronika mengklaim pungutan tersebut didasarkan pada kebutuhan sekolah dan telah disepakati orang tua siswa. Ia menyebut seluruh pembiayaan telah disampaikan kepada orang tua dan dari 395 orang tua yang hadir dalam rapat sosialisasi, tidak ada yang menyatakan keberatan.
Veronika juga menyampaikan bahwa salah satu komponen yang disepakati adalah iuran pengembangan pendidikan sebesar Rp150.000 per bulan untuk siswa kelas X, XI, dan XII, yang biasanya dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, ia menyebut adanya kontribusi untuk pengembangan delapan standar pendidikan, termasuk perbaikan pagar sekolah dan pembangunan panggung kreasi.
Menurut Veronika, kebutuhan tersebut tidak dapat terakomodasi dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maupun dana IPP (Iuran Penyelenggaraan Pendidikan), sehingga pihak sekolah mengomunikasikannya kepada orang tua untuk didukung bersama. Ia mengklaim item pembiayaan itu tidak ada dalam petunjuk teknis dari dinas, melainkan merupakan kesepakatan sekolah, komite, dan orang tua.
Meski tidak merinci, Veronika menyatakan porsi terbesar dari dana Rp2,2 juta digunakan untuk kebutuhan anak-anak. Ia juga mengatakan skema pembiayaan tersebut sudah berjalan sebelum dirinya menjabat dan pihak sekolah meneruskan kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya.
Namun Johni menilai pungutan itu terlalu besar dan berpotensi memberatkan orang tua dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda. “Ini mengusik perasaan publik, makanya ribut semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menyebut selain SMA Negeri 5 Kupang, SMA Negeri 2 Kota Kupang dan SMA Negeri 1 Fatuleu di Kabupaten Kupang juga diduga memungut biaya di luar ketentuan. “Rupa-rupa item pungutan dimasukkan dalam biaya pendaftaran sehingga memberatkan para orang tua,” kata Darius dalam keterangan yang diperoleh pada 27 Juni.
Darius mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah melakukan rasionalisasi terhadap sumbangan komite. Ia juga mengingatkan larangan mengaitkan pungutan pendidikan dengan hak akademik siswa sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal tersebut menegaskan pungutan tidak boleh dijadikan syarat penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.
Darius menambahkan, seiring sejumlah guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beban pembiayaan dari sumbangan komite semestinya dapat berkurang. Ombudsman juga menawarkan langkah korektif melalui kajian bertajuk Evaluasi Penggalangan Dana Satuan Pendidikan di NTT, antara lain melalui validasi kebutuhan guru dan efisiensi anggaran sekolah.
Ombudsman menilai pungutan terhadap siswa seharusnya bisa dikurangi karena gaji guru ASN atau PPPK telah ditanggung negara. Selain itu, insentif tambahan yang membebani anggaran sekolah disarankan untuk dihapus, sementara kegiatan non-esensial perlu dikaji ulang demi efisiensi.
Darius menyebut pihaknya juga menemukan pungutan serupa di SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota. Beberapa SD dan SMP negeri di Kota Kupang, katanya, masih memungut biaya pendaftaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yang meliputi seragam, perlengkapan sekolah, uang pembangunan, hingga pungutan komite dan paguyuban kelas.
Selain itu, Ombudsman menemukan adanya pungutan uang cenderamata dan tes IQ di SMP Negeri 1 Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Darius menyayangkan ketidakpatuhan sejumlah sekolah terhadap arahan resmi yang bertujuan mendorong pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Ia menegaskan pembangunan fasilitas sekolah semestinya menjadi tanggung jawab negara atau dibiayai dari dana komite, bukan dibebankan langsung kepada orang tua dalam bentuk pungutan saat pendaftaran ulang. Darius juga menekankan pentingnya implementasi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 421/25/PK/2021 yang melarang sekolah menarik pungutan wajib tanpa dasar hukum yang sah, serta mengatur pemisahan antara pungutan yang mengikat dan sumbangan sukarela.
Ombudsman turut menyoroti perlunya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka dan proporsional melalui musyawarah yang melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua. “Kami minta seluruh sekolah mematuhi arahan Dinas Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu,” kata Darius. “Mari mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi semua anak, baik yang mampu maupun yang tidak mampu,” tambahnya.