BERITA TERKINI
Prabowo Tetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Picu Pro-Kontra dan Kekhawatiran Penulisan Ulang Sejarah

Prabowo Tetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Picu Pro-Kontra dan Kekhawatiran Penulisan Ulang Sejarah

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Presiden Indonesia kedua, dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11). Penyerahan gelar dilakukan secara simbolis kepada dua anak Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan Bambang Trihatmodjo.

Dalam barisan penerima anugerah, nama Soeharto disebut setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Di barisan terdepan turut hadir keluarga Marsinah, aktivis buruh perempuan yang tewas pada 1993.

Merujuk keputusan Presiden, Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional pada bidang perjuangan dan politik. Dalam pembacaan narasi seremoni, Soeharto disebut menonjol sejak era kemerdekaan, antara lain sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada 1945.

Selain Soeharto, pemerintah menetapkan sejumlah nama lain sebagai pahlawan nasional: Abdurrahman Wahid, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah el Yunusiyyah, Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Zainal Abidin Syah. Seusai pembacaan keputusan, Presiden Prabowo menyalami perwakilan keluarga para penerima gelar.

Usai seremoni, Tutut menyatakan pro dan kontra atas gelar pahlawan untuk ayahnya merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan keluarga memandang rekam jejak Soeharto sebagai perjuangan untuk bangsa dan meminta publik tidak bersikap ekstrem. Tutut juga menyatakan keluarganya tidak menyimpan dendam terhadap pihak yang menolak, seraya menilai masyarakat dapat menilai sendiri sosok Soeharto. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan kelompok masyarakat yang mendukung pengusulan gelar tersebut, serta menyebut keputusan itu dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dari pihak Istana, Juru Bicara sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bagian dari penghormatan kepada para pendahulu, khususnya para pemimpin bangsa yang dinilainya memiliki jasa besar. Ia juga menyebut Presiden Prabowo telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan MPR dan DPR, sebelum gelar itu diberikan.

Namun keputusan tersebut memicu kecaman dari Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI). Keduanya menuntut agar gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Sarwo Edhie dibatalkan. Dalam pernyataan tertulis, mereka menyebut keputusan itu sebagai pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998, serta penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Mereka menilai negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku pelanggaran HAM, serta memperingatkan adanya upaya sistematis menulis ulang sejarah dengan menghapus jejak kekerasan negara.

Penolakan juga muncul di sejumlah daerah melalui aksi unjuk rasa pada Senin (10/11). Di Yogyakarta, demonstrasi berlangsung di perempatan Jalan Sudirman, dekat Museum TNI AD Dharma Wiratama dan kantor perwakilan daerah Partai Golkar. Aksi tersebut diinisiasi kelompok “Jogja Memanggil” dan diikuti puluhan orang. Salah satu orator, Bung Koes, menyebut pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto bertentangan dengan semangat Reformasi, mengingat pada 1998 rakyat di berbagai kota, termasuk Yogyakarta, turun ke jalan menuntut Soeharto mundur.

Dalam orasinya, Bung Koes juga menyoroti penetapan gelar pahlawan yang diberikan bersamaan kepada Gus Dur dan Marsinah. Ia mengingatkan Gus Dur dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendesak mundurnya Soeharto, sementara Marsinah tewas setelah memperjuangkan hak buruh dan disebut sempat ditangkap serta dibawa ke markas Kodim 0816 Sidoarjo sebelum ditemukan meninggal dunia di Nganjuk, Jawa Timur. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.

Di Gorontalo, demonstrasi diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo di depan kantor DPRD setempat. Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, menyebut pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto sebagai pengaburan sejarah dan tidak mencerminkan keadilan sejarah, serta dinilai melukai keluarga korban pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Soeharto. Ia juga menyinggung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sikap otoriter yang dinilainya melekat pada era tersebut.

Sejarawan Universitas Nasional (Unas), Andi Achdian, menilai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpotensi memadamkan semangat Reformasi secara perlahan. Ia mengingatkan Reformasi 1998 melahirkan nilai dan institusi baru, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya merupakan produk koreksi terhadap Orde Baru. Dengan Soeharto kini diberi gelar pahlawan, Andi menilai Reformasi seolah kehilangan makna.

Sejumlah pengamat juga menyoroti timing keputusan tersebut. Direktur Eksekutif sekaligus peneliti senior Populi Center, Afrimadona, menduga Presiden Prabowo sengaja mempercepat penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto pada awal masa pemerintahan agar tidak merusak citra pemerintahannya di akhir masa jabatan. Menurutnya, pada fase awal, pemerintah masih memiliki waktu panjang untuk meredam dampak kebijakan kontroversial, dan dinamika politik menjelang pemilu biasanya membuat para politisi lebih berhati-hati. Ia berpendapat bila pemerintah berhasil mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, maka kontroversi gelar pahlawan itu berpotensi mereda dan dilupakan publik.

Andi Achdian sependapat bahwa penetapan pada awal masa jabatan dinilai tidak akan menggoyang kekuasaan Presiden, mengingat dukungan partai politik masih kuat dan dapat dikendalikan. Ia menilai situasinya akan berbeda bila keputusan diambil menjelang akhir masa pemerintahan, ketika dukungan partai berpotensi berubah.

Di luar kalkulasi politik, Afrimadona menilai keputusan ini juga terkait persepsi sebagian besar masyarakat kelas bawah yang memandang positif Soeharto dan Orde Baru. Menurutnya, kelompok ini kerap mengaitkan Soeharto dengan figur pemimpin kuat, stabilitas pemerintahan, inflasi rendah, dan kehidupan yang tertib. Ia menyebut riset Populi Center yang diterbitkan pada 2024 menunjukkan kecenderungan pandangan positif terhadap Soeharto di berbagai generasi: baby boomer 54,1%, generasi X 59,9%, milenial 41,1%, dan generasi Z 39,1%.

Survei Populi Center tersebut dilakukan pada 2022 dan 2023 terhadap 1.200 responden di wilayah perkotaan dan pedesaan, dengan metode analisis termasuk regresi statistik untuk menguji hubungan nostalgia otoriter dengan variabel seperti dukungan pada demokrasi dan pemimpin berlatar belakang militer. Namun Afrimadona menekankan pandangan positif itu terutama muncul pada masyarakat kelas bawah, sedangkan kelompok kelas menengah terdidik cenderung lebih kritis. Ia juga menduga temuan tersebut kerap dijadikan “alat pembenaran” bagi pengusul gelar pahlawan, serta menyebut generasi baru relatif kurang menaruh perhatian pada isu pelanggaran HAM masa lalu.

Andi Achdian memperkirakan langkah berikutnya setelah penganugerahan ini adalah munculnya penulisan ulang sejarah. Menurutnya, narasi baru yang dibangun berpotensi mewajarkan kekerasan negara selama 32 tahun Orde Baru. Ia merujuk pada dokumen “Laporan Ringkas Tim Pengkajian HAM Berat Soeharto” Komnas HAM (2003) yang memuat temuan tentang pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Soeharto, termasuk dugaan keterlibatan Soeharto dalam pelanggaran HAM berat baik melalui tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).

Andi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa gelar pahlawan ini dapat dijadikan modal untuk mempersekusi aktivis, pembela HAM, dan pegiat sejarah alternatif yang kritis. Namun Afrimadona menilai kemungkinan persekusi kecil dan menyebut pemerintah cenderung membiarkan narasi kritis hadir di ruang publik selama tidak memicu aksi besar.

Selain Soeharto, beberapa penerima gelar pahlawan nasional lain juga memiliki catatan kontroversi. Gus Dur, misalnya, pernah mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 yang membekukan MPR dan DPR dan menjadi bagian dari dinamika politik yang berujung pemakzulannya. Ia juga pernah mendorong pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel setelah kunjungan ke Israel pada 1994, yang memicu kecaman sebagian kelompok Islam di Indonesia.

Sarwo Edhie Wibowo juga menuai sorotan karena jejaknya dalam peristiwa 1965. Merujuk laporan jurnalistik Majalah Tempo (Oktober 2012), ia memimpin pasukan RPKAD untuk menumpas orang-orang yang dianggap bagian dari PKI. Sarwo Edhie juga disebut pernah menjadi Panglima Kodam Cenderawasih pada 1968–1970, periode menjelang dan saat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Papua yang kontroversial, serta mengepalai Operasi Wibawa untuk memenangkan Pepera bagi Indonesia, sebagaimana dicatat dalam buku “Sejarah Proses Integrasi Irian Jaya” (1992).

Dengan keputusan ini, pemerintah menghadapi respons yang terbelah: sebagian pihak menilai gelar pahlawan sebagai penghormatan terhadap pemimpin terdahulu, sementara pihak lain menilai langkah tersebut berisiko mengaburkan catatan sejarah dan melukai korban pelanggaran HAM. Perdebatan diperkirakan masih berlanjut, seiring munculnya penolakan di ruang publik dan kekhawatiran tentang arah narasi sejarah di masa mendatang.