BERITA TERKINI
Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Disorot karena Dinilai Terlalu Ringan

Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Disorot karena Dinilai Terlalu Ringan

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi perhatian luas karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Salah satu terdakwa utama, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Perkara ini berawal pada periode 2018–2019. Dalam rentang waktu tersebut, Harvey Moeis disebut berperan sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk untuk menyepakati penggunaan smelter secara ilegal, yang kemudian digunakan untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal.

Keuntungan dari aktivitas tersebut disebut didistribusikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bersifat fiktif dengan menggunakan PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena Lim.

Dari sisi proses hukum, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 pada 27 Maret 2024. Setelah proses persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis pada 23 Desember 2024 berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga terjadi pada terdakwa lain. Suwito Gunawan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp2,2 triliun, sedangkan Robert Indarto dihukum 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1,9 triliun.

Sejumlah pihak menilai putusan tersebut belum sebanding dengan dampak perkara yang ditimbulkan. Presiden Prabowo menyebut hukuman para terdakwa terlalu ringan, sementara Mahfud MD menyatakan vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.