Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali menjadi perhatian publik menyusul putusan terhadap salah satu terdakwa, Harvey Moeis. Perkara ini disorot karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun.
Harvey Moeis, yang disebut sebagai salah satu terdakwa utama, dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa pada periode 2018–2019 Harvey Moeis berperan sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk. Peran itu dikaitkan dengan kesepakatan penggunaan smelter secara ilegal yang disebut memfasilitasi penambangan timah ilegal.
Keuntungan dari aktivitas tersebut disebut didistribusikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) fiktif dengan menggunakan PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena Lim.
Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara ini pada 27 Maret 2024. Adapun putusan pengadilan dijatuhkan pada 23 Desember 2024.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis dalam perkara ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai aspek keadilan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus tersebut.