Layanan Aksi Luar Negeri Uni Eropa (European External Action Service/EEAS) menyatakan terdapat indikasi Israel melanggar kewajiban hak asasi manusia berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel. Pernyataan itu merujuk pada penilaian institusi internasional independen.
Laporan tersebut muncul setelah berbulan-bulan meningkatnya keprihatinan sejumlah pemerintah di Eropa terhadap operasi Israel di Gaza dan memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah itu.
Dalam dokumen itu, EEAS menyoroti pembatasan berkelanjutan yang disebut dilakukan Israel terhadap penyediaan makanan, obat-obatan, peralatan medis, dan pasokan penting lainnya. Pembatasan tersebut, menurut laporan, berdampak pada seluruh populasi Gaza di wilayah terdampak.
Menanggapi tinjauan Uni Eropa, seorang pejabat Israel menyebutnya sebagai “laporan sepihak” yang, menurutnya, menunjukkan adanya standar ganda Uni Eropa terhadap Israel.
Perjanjian Asosiasi Uni Eropa–Israel berlaku sejak 2000. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati bahwa hubungan mereka “harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis.”
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, pada Mei mengumumkan bahwa blok tersebut akan meneliti apakah Israel mematuhi ketentuan dalam pakta itu, setelah lebih dari setengah negara anggota Uni Eropa mendukung dilakukannya tinjauan.
Laporan tersebut memuat bagian khusus mengenai situasi di Gaza, mencakup isu penolakan bantuan kemanusiaan, serangan dengan korban jiwa signifikan, serangan terhadap rumah sakit dan fasilitas medis, pengungsian, serta kurangnya akuntabilitas. Selain itu, dokumen juga mengkaji situasi di Tepi Barat, termasuk kekerasan yang melibatkan pemukim ilegal.
EEAS menyebut dokumen itu disusun berdasarkan “fakta yang diverifikasi dan penilaian yang dibuat oleh institusi internasional independen,” dengan fokus pada peristiwa terbaru di Gaza dan Tepi Barat.
Israel menyatakan menghormati hukum internasional dan menegaskan operasi di Gaza diperlukan untuk menghancurkan Hamas, kelompok Palestina yang disebut bertanggung jawab atas serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel.
Para menteri luar negeri Uni Eropa dijadwalkan membahas tinjauan tersebut dalam pertemuan di Brussels pada Senin, 23 Juni 2025. Namun, negara-negara anggota masih terbagi dalam pendekatan mereka terhadap Israel. Meski beberapa menteri diperkirakan dapat mengadvokasi tindakan berdasarkan tinjauan itu, tidak ada keputusan konkret yang diharapkan dalam pertemuan Senin.
Diplomat memperkirakan pejabat Uni Eropa akan menghubungi Israel untuk menyampaikan hasil tinjauan dengan tujuan mempengaruhi kebijakannya. Para menteri juga disebut akan kembali membahas isu ini dalam pertemuan pada Juli.

