Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), Kamis (10/7/2025). Perkara ini teregister dengan Nomor 105/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, Frans Yudistira Sembiring, serta Martin Maurer.
Para pemohon mempersoalkan keberlakuan frasa “atau sanksi perdata” dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, Frans selaku Pemohon II menyampaikan bahwa frasa itu dinilai membuka peluang bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme untuk tidak dijatuhi sanksi pidana, melainkan hanya sanksi perdata. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengaburkan penegakan hukum dan melemahkan komitmen pemberantasan praktik KKN.
Frans juga menyoroti ketidakjelasan norma yang dinilainya dapat menimbulkan kebingungan dalam proses peradilan. Ia menyebut tidak adanya penjelasan rinci terkait bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat dikenakan. Pasal 5 angka 4 dan 7 UU KKN, kata dia, hanya memuat kewajiban penyelenggara negara tanpa uraian spesifik mengenai jenis pelanggaran serta konsekuensi hukumnya.
Menurut Frans, kondisi tersebut memberi ruang interpretasi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum sehingga berisiko memicu penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Ia menilai perumusan norma yang tidak jelas tidak memenuhi asas clear and unambiguous, yang dipandang sebagai syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Frans berpendapat frasa “atau sanksi perdata” mengandung ketidakjelasan implementasi sanksi yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia juga menilai ketiadaan ketentuan rinci mengenai jenis sanksi menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara negara.
Selain itu, Frans menyatakan lemahnya kepastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia mengkhawatirkan penegakan hukum yang tidak konsisten dan terbuka terhadap penafsiran ganda dapat merusak kredibilitas lembaga hukum serta merugikan keadilan publik.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kedudukan hukum pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan menekankan pentingnya menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Enny juga mengingatkan agar para pemohon membaca UU 28/1999 secara utuh, termasuk semangat reformasi yang melatarbelakangi pembentukannya.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diminta paling lambat diterima MK pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

