BERITA TERKINI
Dorongan Perkuat UU SPPA: Usulan Sanksi bagi Orang Tua yang Absen Dampingi Anak di Proses Hukum

Dorongan Perkuat UU SPPA: Usulan Sanksi bagi Orang Tua yang Absen Dampingi Anak di Proses Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika berstatus sebagai korban, dinilai berada dalam posisi rentan dan berpotensi mengalami trauma. Selain menghadapi proses hukum yang kompleks, anak juga harus menjalani pemulihan psikologis. Dalam situasi tersebut, pendampingan orang tua disebut bukan sekadar dukungan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Namun, pendampingan itu dinilai kerap tidak hadir dalam praktik. Karena itu, muncul dorongan agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diperkuat, termasuk dengan pengaturan sanksi tegas bagi orang tua yang lalai mendampingi anak dalam proses hukum.

UU SPPA sebenarnya telah memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pendampingan. Pasal 3 menegaskan anak dalam proses peradilan berhak mendapat pendampingan dari orang tua atau wali. Sementara Pasal 23 ayat (2) menyatakan, dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial.

Ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah progresif karena kehadiran orang tua dapat memberi rasa aman, dukungan psikologis, serta membantu memastikan hak-hak anak tersampaikan dengan baik. Meski demikian, kelemahan yang disorot adalah belum adanya pasal yang mengatur konsekuensi hukum bagi orang tua yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Dalam praktik, ketidakhadiran orang tua disebut dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pekerjaan, ketidaktahuan, atau rasa malu. Kondisi ini dinilai berisiko memperberat beban anak, misalnya saat anak korban kekerasan seksual harus menjalani pemeriksaan berulang tanpa figur pelindung di sisinya. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah trauma yang semakin dalam dan proses hukum yang terhambat karena anak menjadi takut atau tidak kooperatif.

Kelalaian pendampingan orang tua dipandang berdampak pada aspek psikologis maupun hukum. Secara psikologis, anak yang menghadapi interogasi atau suasana pemeriksaan formal tanpa dukungan keluarga dapat mengalami peningkatan kecemasan, ketakutan, serta rasa terisolasi. Proses peradilan yang semestinya menjadi jalan memperoleh keadilan berpotensi berubah menjadi trauma sekunder. Secara hukum, ketidakhadiran orang tua juga dinilai dapat menghambat pemeriksaan karena anak cenderung lebih tertutup sehingga keterangan yang diberikan tidak lengkap atau tidak konsisten.

Di sisi lain, pandangan bahwa pemidanaan orang tua akan menambah masalah keluarga disebut tidak harus dijawab dengan sanksi penjara. Usulan yang mengemuka adalah penerapan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga kerja sosial yang bersifat edukatif. Adapun pidana kurungan atau penjara ditempatkan sebagai opsi terakhir apabila kelalaian dinilai fatal dan disengaja, sehingga menyebabkan trauma berulang atau kerugian dalam proses peradilan.

Pemberian sanksi ini diposisikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak sekaligus upaya terakhir. Selain diharapkan menimbulkan efek jera, pengaturan sanksi juga dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pendampingan anak dalam proses hukum merupakan tanggung jawab orang tua yang tidak bisa diabaikan.

Sejumlah langkah yang didorong untuk dilakukan antara lain penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merinci sanksi administratif bagi orang tua atau wali yang tidak memenuhi kewajiban pendampingan. Selain itu, pekerja sosial, LPSK, dan lembaga perlindungan anak lainnya diharapkan aktif memberi pemahaman kepada keluarga mengenai pentingnya pendampingan serta bantuan yang dapat diakses. Aparat penegak hukum juga didorong bersikap proaktif mengingatkan dan memastikan kehadiran orang tua dalam setiap pemeriksaan, dengan catatan pemeriksaan tanpa pendampingan orang tua seharusnya tidak dilanjutkan kecuali dalam kondisi darurat dan disertai pendamping dari negara, seperti pekerja sosial.

Pada akhirnya, kehadiran orang tua dinilai sebagai dukungan awal yang penting untuk mengurangi penderitaan anak dalam proses hukum. Penguatan UU SPPA melalui pengaturan konsekuensi bagi kelalaian pendampingan dipandang sebagai upaya memastikan perlindungan anak berjalan utuh, baik oleh keluarga maupun oleh negara ketika keluarga gagal menjalankan perannya.