Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10% setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif sebelumnya terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Kebijakan baru ini diperkirakan menambah ketidakpastian dalam rantai pasok dan hubungan dagang internasional.
Menanggapi putusan MA, Trump melontarkan kritik keras kepada para hakim. Ia menyebut mereka “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi” serta menuduh adanya pengaruh “kepentingan asing”. “Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” ujar Trump. Ia juga menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.
Gedung Putih menyatakan tarif impor ad valorem 10% itu akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur, atau 12:01 WIB. Bea impor sementara ini diberlakukan selama 150 hari dan menargetkan barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat secara global. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan perintah eksekutif oleh Trump.
Sejumlah analis menilai penerapan tarif 10% secara menyeluruh berpotensi menaikkan biaya produksi bagi perusahaan AS yang bergantung pada bahan baku impor. Kenaikan biaya ini dapat diteruskan kepada konsumen melalui harga yang lebih tinggi.
Selain itu, kebijakan ini dinilai berisiko memicu langkah balasan dari negara-negara mitra dagang, yang dapat memperbesar ketegangan perdagangan dan memengaruhi stabilitas ekonomi global. Dampaknya terhadap rantai pasok dunia juga menjadi perhatian, mengingat ketidakpastian dapat menahan investasi dan menghambat pertumbuhan.
Dengan kebijakan ini, Trump kembali menegaskan pendekatan “America First” melalui instrumen perdagangan. Pasar dan negara-negara mitra dagang kini menanti arah respons terhadap kebijakan tarif baru dari Washington.

