BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Global Baru hingga 15%, Picu Ketidakpastian dan Sorotan Hukum

Trump Umumkan Tarif Global Baru hingga 15%, Picu Ketidakpastian dan Sorotan Hukum

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global baru atas barang impor yang masuk ke Amerika Serikat. Pengumuman yang disampaikan melalui platform Truth Social itu langsung memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha internasional dan analis ekonomi, terutama karena perubahan kebijakan terjadi dalam waktu singkat dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Sehari sebelumnya, pada Jumat, Trump menyatakan akan menetapkan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua barang yang memasuki wilayah AS. Namun pada Sabtu, ia kembali menyampaikan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan hingga batas maksimum 15%. Kenaikan mendadak ini menambah ketidakpastian mengenai arah kebijakan perdagangan yang akan ditempuh.

Menurut laporan BBC yang dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026, kebijakan tarif ini akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, ketentuan yang disebut belum pernah digunakan sebelumnya. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif baru selama sekitar lima bulan, sebelum pemerintah diwajibkan meminta persetujuan Kongres apabila tarif ingin diterapkan secara permanen. Pemilihan dasar hukum ini memunculkan pertanyaan terkait legitimasi dan kemungkinan tantangan hukum terhadap kebijakan tersebut.

Rencana awal tarif 10% dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari. Namun setelah pengumuman kenaikan menjadi 15%, belum ada kejelasan apakah perubahan itu akan diterapkan pada jadwal yang sama atau mengalami penundaan. Situasi ini membuat pelaku bisnis harus bersiap menghadapi perubahan kebijakan yang cepat.

Trump menyebut keputusan untuk menaikkan bea masuk diambil setelah meninjau putusan Mahkamah Agung AS yang ia kritik sebagai “keputusan konyol dan sangat anti-Amerika.” Putusan yang dimaksud menyatakan Trump telah melampaui wewenangnya ketika memperkenalkan tarif global luas pada tahun sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menilai Trump melanggar batas kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat nasional, namun pengadilan menyatakan kondisi saat itu tidak memenuhi syarat untuk penggunaan kewenangan tersebut.

Berdasarkan data pemerintah terbaru yang disebut dalam laporan, AS telah mengumpulkan setidaknya US$ 130 miliar dari tarif yang diberlakukan menggunakan IEEPA. Putusan Mahkamah Agung juga mengharuskan pemerintah mengembalikan dana tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayarnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian dan dampaknya terhadap anggaran federal.

Kebijakan tarif bukan hal baru dalam pendekatan perdagangan Trump. Selama masa jabatannya sebagai presiden, ia kerap menggunakan tarif sebagai alat negosiasi untuk mendorong perjanjian perdagangan yang dinilai lebih menguntungkan, sekaligus melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Namun kebijakan tersebut juga menuai kritik dari ekonom dan ahli perdagangan yang menilai tarif dapat membebani konsumen, menghambat perdagangan, dan memicu pembalasan dari negara lain.

Pengumuman tarif terbaru ini diperkirakan akan memancing respons dari mitra dagang AS. Sejumlah negara sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran terhadap kebijakan proteksionis dan mengisyaratkan kemungkinan langkah balasan. Jika eskalasi terjadi, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari kenaikan harga barang impor, gangguan rantai pasok, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Di luar aspek ekonomi, kebijakan tarif juga dinilai dapat berimbas pada hubungan politik internasional. Sejumlah analis memandang langkah tersebut berpotensi memperburuk relasi AS dengan negara lain dan mengganggu kerja sama terkait isu global.

Ke depan, keberlanjutan kebijakan tarif ini masih bergantung pada berbagai faktor, termasuk sikap Kongres serta kemungkinan gugatan hukum baru dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Dalam situasi yang terus berubah, pelaku bisnis dan investor diperkirakan akan memantau perkembangan kebijakan ini secara ketat untuk menyesuaikan strategi mereka.