Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% yang akan berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini disebut akan menggantikan sejumlah bea darurat yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Trump menyatakan tarif baru tersebut akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara yang dinilai menimbulkan masalah neraca pembayaran yang serius.
Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan kebijakan secara cepat karena tidak memerlukan proses penyelidikan panjang atau prosedur birokrasi yang rumit. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai langkah cepat setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menilai tarif sebelumnya melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang darurat. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat lagi menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global tanpa batas yang jelas.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyatakan pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Ia juga menilai tarif 10% berpotensi menghasilkan pendapatan lebih besar bagi Amerika Serikat, sekaligus melindungi ekonomi domestik dan memperkuat posisi fiskal negara.
Namun, Pasal 122 membatasi masa berlaku tarif hanya sampai 150 hari. Setelah periode itu berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan serupa. Dalam pengumumannya, Trump juga menyampaikan dimulainya serangkaian investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.
Melalui Pasal 301, Amerika Serikat dapat mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap melakukan praktik perdagangan yang merugikan. Meski demikian, mekanisme investigasi ini umumnya memakan waktu berbulan-bulan. Dalam kerangka tersebut, tarif global 10% selama 150 hari dipandang sebagai kebijakan sementara sembari menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang dapat menjadi landasan kebijakan jangka panjang.
Dari sisi ekonomi global, kebijakan tarif ini berpotensi menimbulkan tekanan pada arus perdagangan internasional karena hampir semua mitra dagang AS akan terdampak. Selain itu, terdapat kemungkinan kenaikan harga barang impor di pasar Amerika serta potensi respons balasan dari negara-negara lain.
Ketidakpastian menjadi faktor yang akan terus dipantau pelaku usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara dalam beberapa bulan ke depan, terutama terkait penerapan tarif dan dinamika negosiasi dagang. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia, perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat kerap menimbulkan efek berantai pada rantai pasok, harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.

