BERITA TERKINI
Trump Umumkan Rencana Tarif Global hingga 15%, Picu Ketidakpastian Perdagangan

Trump Umumkan Rencana Tarif Global hingga 15%, Picu Ketidakpastian Perdagangan

Jakarta—Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif global secara sepihak yang disebut akan mencapai batas maksimum 15%. Kebijakan ini diumumkan sebagai pengganti skema tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, dan memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku usaha serta pengamat ekonomi terkait arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform media sosial Truth Social. Sehari sebelumnya, Trump menyatakan akan menetapkan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk seluruh barang yang masuk ke Amerika Serikat. Namun, dalam waktu satu hari, ia menyampaikan rencana untuk menaikkan tarif itu hingga 15%, sehingga menambah ketidakpastian bagi eksportir dan perusahaan yang bergantung pada pasar AS.

Menurut laporan BBC yang dikutip dalam berita, kebijakan tarif baru ini akan didasarkan pada ketentuan yang jarang digunakan, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif baru tanpa persetujuan Kongres dalam jangka waktu tertentu. Dalam skema ini, tarif diperkirakan berlaku sekitar lima bulan sebelum pemerintah perlu meminta persetujuan Kongres untuk penerapan permanen.

Rencana awal tarif global 10% disebut dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari. Namun setelah adanya pengumuman kenaikan menjadi 15%, belum ada kejelasan apakah perubahan tarif itu akan berlaku pada tanggal yang sama atau mengalami penundaan. Ketidakpastian jadwal ini dinilai menyulitkan perusahaan dalam menyusun strategi bisnis, termasuk perencanaan rantai pasok dan ekspor.

Trump menyatakan keputusan menaikkan bea masuk diambil setelah meninjau putusan Mahkamah Agung yang ia sebut “konyol dan sangat anti-Amerika”. Putusan yang dimaksud menyatakan Trump melampaui kewenangannya ketika memperkenalkan tarif global luas tahun lalu dengan menggunakan undang-undang 1977, yakni Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Mahkamah Agung menilai IEEPA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Berdasarkan data pemerintah terbaru yang disebut dalam berita, Amerika Serikat telah mengumpulkan sedikitnya US$130 miliar dari tarif yang diterapkan menggunakan IEEPA. Mahkamah Agung memerintahkan agar dana tersebut dikembalikan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak.

Sejumlah pihak memperkirakan kebijakan tarif baru berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian global. Kenaikan tarif dapat meningkatkan biaya barang impor di AS, yang berisiko mendorong inflasi dan menekan daya beli konsumen. Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat memicu langkah balasan dari negara-negara lain, yang berpotensi menyeret perdagangan internasional ke arah perang dagang.

Para ekonom memperingatkan bahwa eskalasi perang dagang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, menurunkan investasi, serta meningkatkan pengangguran. Di tengah situasi tersebut, muncul seruan agar pemerintah AS dan negara-negara mitra dagang menempuh jalur negosiasi dan kerja sama untuk meredakan ketegangan.

Selain dari aspek ekonomi, kebijakan tarif sepihak ini juga menuai kritik politik. Sejumlah politisi dan pengamat menilai langkah tersebut dapat merusak hubungan AS dengan sekutu serta melemahkan sistem perdagangan multilateral. Mereka mendorong agar kebijakan perdagangan ditempuh melalui pendekatan yang lebih kooperatif untuk menciptakan sistem yang dinilai adil dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan yang berubah cepat dan belum jelas jadwal penerapannya, ketidakpastian bagi dunia usaha dinilai meningkat. Perusahaan-perusahaan global menghadapi risiko tambahan dalam penentuan investasi dan penataan produksi, termasuk kemungkinan menunda ekspansi atau meninjau ulang lokasi manufaktur agar terhindar dari dampak tarif.

Perkembangan ini menempatkan masa depan perdagangan global pada titik krusial, antara kecenderungan proteksionisme yang semakin kuat atau upaya kembali membangun kerja sama perdagangan internasional. Dampak akhir dari kebijakan ini masih akan bergantung pada keputusan lanjutan pemerintah AS dan respons negara-negara mitra dagang dalam beberapa bulan mendatang.