Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).
Kebijakan itu diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan, dengan suara 6 berbanding 3, bahwa tarif yang sebelumnya dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) dinyatakan ilegal.
“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku,” tulis Trump di Truth Social.
Penandatanganan perintah eksekutif tersebut dipandang sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak dasar hukum kebijakan tarif sebelumnya. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar kewenangan Kongres serta bertentangan dengan “doktrin pertanyaan utama” (major questions). Doktrin ini mensyaratkan tindakan eksekutif yang memiliki signifikansi ekonomi dan politik sangat besar harus memperoleh persetujuan Kongres secara tegas.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menyampaikan pendapat pengadilan, menyatakan presiden harus “menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas” untuk membenarkan klaim luar biasa atas kewenangan mengenakan tarif. Dalam pemungutan suara tersebut, Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda.
Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.
Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Trump mengisyaratkan akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya. Sebelumnya, Trump juga pernah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.

