Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan niatnya menaikkan tarif dagang global atas barang impor yang masuk ke AS hingga 15%. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif darurat yang telah berlaku sejak 2025.
Rencana tersebut pertama kali disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu, Trump mengindikasikan pemerintahannya akan menerapkan bea masuk 10% sebagai pengganti tarif yang dibatalkan pengadilan.
Namun, sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026), Trump menulis di platform media sosial Truth Social bahwa tarif itu akan dinaikkan hingga batas maksimal 15%. Angka tersebut disebut sebagai persentase tertinggi yang diizinkan oleh undang-undang perdagangan dan selama ini jarang atau bahkan belum pernah dimanfaatkan.
Regulasi yang menjadi dasar kebijakan itu memungkinkan penerapan tarif baru selama sekitar lima bulan sebelum pemerintah diwajibkan mencari persetujuan resmi dari Kongres. Informasi ini dilaporkan BBC pada Minggu (22/2/2026), sebagaimana dikutip 55tv.co.id.
Sebelumnya, Trump menjadwalkan pemberlakuan tarif 10% pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi apakah kenaikan menjadi 15% akan diterapkan pada tanggal yang sama. Ketidakpastian tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, investor, dan pasar internasional mengenai waktu pelaksanaan serta dampak kebijakan tarif tersebut.
Sejumlah analis ekonomi memperkirakan langkah itu dapat memicu respons dari negara-negara mitra dagang AS dan berpotensi memunculkan perang dagang baru yang merugikan berbagai pihak.

