Indonesia dan Australia merampungkan negosiasi substantif Traktat Keamanan Bersama Indonesia–Australia 2025 atau Treaty on Common Security, yang menegaskan mekanisme konsultasi reguler di tingkat pemimpin dan menteri. Perjanjian ini diproyeksikan memperkuat kepercayaan strategis kedua negara di tengah meningkatnya rivalitas kekuatan besar di Indo-Pasifik, sekaligus menuntut kesiapan Indonesia dalam mengelola implikasi hukum, geopolitik, dan persepsi regional.
Penyelesaian negosiasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo Subianto di markas Australian Navy HMAS Canberra, disaksikan pejabat tinggi pertahanan serta perwakilan diplomatik kedua negara. Albanese menyebutnya sebagai “a watershed moment in the Australia-Indonesia relationship”, sementara Prabowo menegaskan traktat tersebut sebagai bentuk “determination to enhance friendship and guarantee the security of both countries”.
Traktat 2025 diposisikan sebagai kelanjutan dari sejarah panjang kerja sama keamanan bilateral. Fondasi awalnya antara lain Agreement on Maintaining Security yang ditandatangani pada 18 Desember 1995 oleh Paul Keating dan Presiden Soeharto. Setelah sempat dibekukan pascakrisis Timor Timur, kerja sama dipulihkan melalui Lombok Treaty 2006 dan kemudian diperkuat lewat Defence Cooperation Agreement (DCA) 2024.
Berbeda dari kerangka sebelumnya, traktat 2025 memperluas pengaturan dengan menambahkan dimensi konsultasi reguler untuk menghadapi ancaman bersama, sembari menegaskan kembali penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal Lombok Treaty.
Lahirnya traktat ini juga tidak terlepas dari situasi geopolitik Indo-Pasifik yang kian kompleks. Rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, meningkatnya aktivitas militer di Laut Tiongkok Selatan, serta menguatnya format keamanan minilateral seperti AUKUS dan Quad disebut menjadi faktor yang membentuk tekanan strategis bagi negara-negara Asia Tenggara. Dalam konteks itu, Australia dinilai berupaya menyeimbangkan orientasi global-regionalnya dengan memperdalam keterlibatan bersama negara-negara tetangga di utara. Sementara bagi Indonesia, traktat ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan kebijakan keamanan regional Australia tidak bersifat eksklusif atau mengganggu prinsip non-alignment dan sentralitas ASEAN.
Secara substantif, Treaty on Common Security memuat tiga komitmen utama. Pertama, kewajiban berkonsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu keamanan bersama. Kedua, kewajiban saling berkonsultasi apabila terdapat tantangan atau ancaman terhadap keamanan salah satu pihak. Ketiga, kesepakatan mengembangkan kegiatan kerja sama keamanan yang saling menguntungkan sesuai kebijakan nasional masing-masing.
Meski tidak berbentuk aliansi pertahanan formal seperti Pukpuk Treaty Australia–Papua Nugini (2024), traktat ini dinilai memiliki bobot politis dan strategis karena menempatkan Indonesia sebagai mitra keamanan utama Australia di kawasan utara.
Namun, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi Indonesia. Salah satunya adalah risiko interpretasi asimetris terhadap konsep common security. Australia dapat memaknainya sebagai perluasan payung strategis dalam kerangka kepentingan keamanan kolektif Barat, sedangkan Indonesia menekankan kerja sama berbasis kesetaraan dan non-intervensi. Kekhawatiran lain adalah mekanisme konsultasi ketika salah satu negara menghadapi ancaman dapat menempatkan Indonesia pada dilema strategis apabila terjadi eskalasi konflik antara Australia dan Tiongkok.
Dari sisi tata kelola, traktat ini juga menuntut kesiapan institusional tinggi untuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Mekanisme konsultasi lintas sektor memerlukan basis hukum serta struktur birokrasi yang cukup fleksibel agar respons terhadap isu keamanan dapat dilakukan cepat tanpa mengabaikan prinsip civilian supremacy dalam pengambilan keputusan pertahanan.
Implikasi diplomatik di ASEAN turut menjadi perhatian. Di satu sisi, kerja sama bilateral dengan Australia dapat memperkuat ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), misalnya melalui implementasi di bidang keamanan maritim dan Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR). Namun di sisi lain, format bilateral ini dapat dipersepsikan sebagian anggota ASEAN sebagai penyimpangan dari prinsip netralitas kolektif, terutama bila dikaitkan dengan keterlibatan Australia dalam AUKUS dan Five Eyes Alliance. Tantangan utamanya, dengan demikian, bukan hanya isi traktat, melainkan pengelolaan persepsi agar kerja sama tidak dianggap sebagai langkah menuju blok keamanan eksklusif yang melemahkan sentralitas ASEAN.
Sejumlah pendekatan kebijakan proaktif diajukan dengan menekankan tiga prinsip: kedaulatan strategis, keterbukaan regional, dan komplementaritas ASEAN. Prinsip kedaulatan strategis menekankan bahwa kerja sama pertahanan harus tetap berada di bawah kontrol politik nasional. Dalam kerangka ini, diusulkan pengembangan joint consultation framework yang memastikan setiap agenda keamanan disetujui melalui koordinasi lintas kementerian dengan pengawasan Dewan Pertahanan Nasional yang diketuai Presiden.
Prinsip keterbukaan regional menegaskan bahwa kerja sama Indonesia–Australia tidak ditujukan membentuk poros tertentu, melainkan kontribusi pada arsitektur keamanan kawasan yang inklusif. Salah satu gagasan yang disebut adalah pembentukan Trilateral Maritime Coordination Mechanism bersama Australia dan Papua Nugini untuk menangani isu lintas batas seperti penyelundupan, IUU Fishing, dan bencana maritim.
Prinsip komplementaritas ASEAN diarahkan agar kegiatan bilateral tidak menegasikan peran organisasi kawasan. Salah satu opsi yang dikemukakan adalah mendorong hasil konsultasi dan program kerja sama dari traktat ini dilaporkan secara berkala dalam forum ADMM-Plus, sehingga kerja sama bilateral diposisikan sebagai penguat agenda keamanan kolektif yang lebih luas.
Di tingkat implementasi, beberapa langkah praktis yang disebut antara lain memperkuat diplomasi pertahanan melalui peningkatan latihan gabungan HADR dan patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan laut Arafura dan Laut Timor. Selain itu, DCA 2024 dipandang dapat dioptimalkan sebagai kerangka teknis untuk mendukung implementasi traktat, termasuk aspek pertukaran intelijen dan pendidikan militer. Forum konsultasi juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan prioritas nasional seperti modernisasi sistem radar pantai dan peningkatan kapasitas industri pertahanan dalam negeri melalui mekanisme co-development.
Keberhasilan traktat disebut bergantung pada kemampuan kedua negara menginstitusionalisasikan kepercayaan strategis. Salah satu gagasan kelembagaan yang disebut adalah pembentukan Joint Strategic Consultation Council (JSCC) yang melibatkan pejabat senior dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, dan lembaga terkait Australia sebagai wadah koordinasi kebijakan serta penyelesaian isu keamanan lintas sektor. Selain itu, diusulkan Joint Review Mechanism dua tahunan untuk menilai efektivitas kerja sama dan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika geopolitik. Sejumlah lembaga akademik dan think tank seperti LIPI-BRIN, Australian National University, CSIS, dan ISI Jakarta disebut dapat dilibatkan untuk masukan berbasis kajian.
Aspek komunikasi publik juga dinilai penting. Indonesia dipandang perlu menjelaskan secara terbuka bahwa traktat ini bukan aliansi militer, melainkan perjanjian konsultatif untuk membangun ketahanan kawasan, guna mencegah persepsi domestik bahwa perjanjian tersebut mengancam kemandirian kebijakan pertahanan.
Di tingkat operasional, kerja sama dapat dimulai dari proyek percontohan di sektor keamanan maritim dan infrastruktur digital. Dalam naskah kajian disebut Australia dapat memberi dukungan teknis melalui Australian Signals Directorate untuk peningkatan keamanan siber nasional, sementara Indonesia dapat menawarkan pelatihan bersama dalam misi kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Dalam perspektif regional, traktat 2025 dinilai membuka peluang terbentuknya jejaring keamanan kawasan yang terbuka dan inklusif. Indonesia disebut dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk menegaskan perannya sebagai penyeimbang di tengah persaingan kekuatan besar, sekaligus memiliki ruang mempengaruhi orientasi kebijakan keamanan Australia agar tetap sensitif terhadap kepentingan Asia Tenggara.
Kerja sama ini juga disebut berpotensi mendukung stabilitas rantai pasok energi dan perdagangan lintas batas, mengingat wilayah Arafura dan Laut Timor memiliki nilai ekonomi tinggi serta potensi konflik akibat tumpang tindih yurisdiksi. Melalui koordinasi keamanan laut, Indonesia dapat memperluas praktik patroli terkoordinasi sebagaimana dilakukan di Selat Malaka untuk memperkuat pengawasan perairan dan mengurangi aktivitas ilegal.
Di sisi lain, prospek positif tersebut dinilai bergantung pada konsistensi kedua pihak dalam menjaga prinsip saling menghormati kedaulatan dan tidak menjadikan traktat sebagai instrumen pengaruh politik luar negeri. Australia disebut perlu menahan diri agar kerja sama tidak dipersepsikan sebagai bagian dari strategi containment terhadap Tiongkok, sementara Indonesia dituntut tetap konsisten pada politik luar negeri bebas aktif.
Dalam penutupnya, pernyataan Presiden Prabowo, “we cannot choose our neighbours; it is our destiny to be direct neighbours”, dikemukakan sebagai penegasan bahwa kedekatan geografis mendorong kebutuhan membangun mekanisme kerja sama yang stabil. Traktat Keamanan Bersama 2025 dipandang memberi fondasi institusional baru, namun efektivitasnya ditentukan oleh kemampuan Indonesia menjaga keseimbangan antara kemandirian strategis dan keterlibatan konstruktif, serta memastikan kerja sama tersebut memperkuat—bukan menggantikan—peran ASEAN.

